Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian Anak Laki-laki Kandung Menurut Mawaris atau Faroidh

Apa itu Anak Laki-laki Kandung?

Pengertian Anak laki-laki kandung adalah anak laki-laki yang dilahirkan secara langsung dari orang yang meninggal, baik yang meninggal itu ayahnya ataupun ibunya. Anak laki-laki kandung mempunyai hubungan darah atau hubungan darah dengan ayah atau ibunya. Di dalam ilmu mawaris atau faroidh anak laki-laki kandung bukan termasuk ahli waris yang ashabul furudh, ahli waris yang mendapatkan bagian yang ditentukan kadarnya, tetapi ia ahli ‘ashobah, bagian sisa dari ashabul furudh, atau penerima seluruh harta peninggalan bila tidak ada dzawil-furudh seorangpun. Sebagai ahli waris utama, walaupun kedudukannya di dalam mewarisi hanya sebagai ashobah (penerima sisa), Anak laki-laki kandung dapat menghijab atau menghalagi bagian ahli waris lain dengan menggunakan hak hijabnya. Sedangkan anak laki-laki kandung tidak dapat dihalangi oleh siapapun. 

Berapa Bagian Anak Laki-laki Kandung ?

Berdasarkan surat an nisa ayat 11, Anak laki-laki kandung mendapatkan bagian sisa. Adapun ketentuannya sebagai beriktu :

1.Jika seseorang yang mati meninggalkan seorang atau beberapa anak laki-laki saja, maka anak laki-laki mewarisi seluruh harta peninggalannya secara ta’shib

2.Jika orang yang mati meninggalkan seorang atau beberapa orang anak laki-laki dan tidak meninggalkan anak perempuan seseorang pun, tetapi meninggalkan juga ahli waris ashabul furudh, maka anak laki-laki tersebut mendapat sisa setelah diambil oleh para ashhabul furudh

3.Jika orang yang mati meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan atau meninggalkan anak laki-laki, anak perempuan dan ahli waris ashabul furudh, maka seluruh harta peninggalan atau sisa harta peninggalan setelah diambil oleh ashabul furudh dibagi berdua, dengan ketentuan anak laki-laki mendapatkan 2 kali lipat bagian anak perempuan

Penghalang Mewarisi dan Ahli Waris Yang Dihalangi

Menurut ilmu mawaris anak laki-laki kandung tidak dapat dihalangi (dihijab) oleh ahli waris siapapun,  sehingga apabila seorang ayah atau ibu meninggal dunia maka anak laki-laki kandung harus mendapat bagian warisan dari harta orang tuanya tersebut. Adapun anak laki-laki kandung dapat menghalangi (hijab hirman) atau mengurangi (hijab nuqshon) ahli waris mendapatkan bagian warisannya.  Berikut beberapa ahli waris yang dapat dihalangi (dihijab) oleh anak laki-laki 

  1. Ibu
  2. Bapak
  3. Suami
  4. Istri
  5. Anak perempuan
  6. Kakek
  7. Nenek 

Untuk ahli waris seperti ayah, ibu, Suami dan Istri tidak dapat dihalangi sepenuhnya (hijab hirman) oleh anak kandung laki-laki, mereka hanya anak kandung laki-laki hanya dapat menghalangi untuk mengurangi bagian warisannya (hijab nuqshon). Adapun anak perempuan, kakek dan nenek dapat dihalangi sepenuhnya (hijab hirman) oleh anak kandung laki-laki.

Posting Komentar untuk " Bagian Anak Laki-laki Kandung Menurut Mawaris atau Faroidh"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close