Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi Kaltara Untuk UMKM Tarakan Tahun 2021

Pemerintah provinsi Kalimantan Utara melalui dinas perindustrian, perdagangan, koperasi dan UKM provinsi Kalimantan utara akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM di wilayah provinsi Kalimantan utara,  Adapun besarnya bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima per pelaku usaha mikro mencapai 2,5 juta rupiah. Sedangkan bagi pelaku usaha kecil bantuan yang diterima mencapai 5 juta rupiah. Suatu uang dengan jumlah lumayan untuk mengembangkan usaha anda, karena sepinya pembeli yang mungkin diakibatkan oleh pandemi covid 19.

Tertulis di poster yang dikeluarkan oleh dinas koperasi dan UKM provinsi Kalimantan Utara bahwa bantuan langsung tunai ini sebagai upaya dalam rangka menyikapi keadaan dengan mewabahnya pandemic corona virus disease 19, membantu dan menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil.

Adapun UMKM yang ingin mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) harus memenuhi kriteria sebagai berikut

  1. Pelaku usaha produktif, domisili usaha  kota tarakan
  2. Tidak sedang menerima kredit dengan bunga bersubsidi dari pemerintah pusat atau daerah. (Contoh : KUR (kredit usaha rakyat))
  3. Diberikan kepada kelompok usaha (perkelompok 10 pelaku usaha)
  4. Bukan sebagai ASN, anggota TNI/Militer dan pegawai BUMN/BUMD
  5. Usia pemohon minimum 20 tahun sampai dengan 50 tahun
  6. Belum pernah menerima bantuan serupa dari pemerintah pusat atau daerah, kementerian atau lembaga yang diberikan pada masa pandemic covid 19

Apabila saudara sebagai pelaku UMKM memenuhi kriteria yang disebutkan di atas. Anda bisa mengajukan proposal bantuan langsung tunai (BLT) kepada dinas koperasi, umkm dan perdagangan kota tarakan.  Dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut 

  1. Membuat proposal permohonan bantuan 
  2. Pas foto dengan ukuran 3 x 4 = 2 lembar
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  4. Fotokopi izin usaha
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi sertifikat pelatihan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau daerah
  7. Foto berwarna tempat usaha dan produk usaha
  8. Mengisi formulir pernyataan, biodata usulan dan surat pernyataan (lampiran dapat diunduh di https://tinyurl.com/DISDAGKOPTRK atau scan barcode pada gambar poster.)

Adapun setelah saudara melengkapi berbagai persyaratan tersebut anda bisa mengirimkannya kepada Bapak Radno bidang koperasi di dinas koperasi, umkm dan perdagangan kota tarakan  lantai 3 jalan jenderal sudirman kelurahan karang anyar.

Penulis sudah menghubungi bapak Radno, yang bersangkutan memberikan catatan sebagai berikut 

  1. Apabila tidak mempunyai sertifikat pelatihan, seperti tertulis pada persyaratan nomer 6, tetap bisa mengajukan proposal bantuan langsung tunai (BLT)
  2. Apabila tidak mempunyai kelompok usaha, bisa mengajukan proposal perorangan, yang nanti dikumpulkan dengan yang lainnya. Tetapi harus siap diantara pelaku UMKM tersebut ditunjuk sebagai ketua kelompok 
  3. Satu kelompok usaha tidak harus sama seragam atau sama usahanya
  4. Diutamakan yang masih produktif atau tidak vakum atau musiman
  5. Tercermin usaha fisik .(maksudnya apabila didatangi untuk disurvei terlihat dengan jelas bentuk bangunan dan kegiatan usahanya.)
  6. Keputusan penuh untuk mendapatkan bantuan langsung tunai atau tidak yang menentukan dari disperindagkop provinsi Kalimantan utara, dinas koperasi dan umkm Kota Tarakan hanya sebagai instansi pengusul saja

Apabila saudara masih merasa bingung dan membutuhkkan penjelasan lebih lanjut, saudara bisa menghubungi bapak Radno di nomer telepon 085247262181. Nomor telepon bapak radon bisa anda hubungi melalui whats app, namun sebelumnya perkenalkan dahulu diri anda. Dan ajukan pertanyaan dengan kalimat yang sopan dan jelas.

Apabila saudara merasa informasi diatas merasa bermanfaat, silahkan bagikan informasi ini kepada masyarakat dengan membagikan alamat url halaman ini. Semoga informasi bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM Tarakan bisa diketahui oleh semua masyarakat kota tarakan.

Posting Komentar untuk " Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi Kaltara Untuk UMKM Tarakan Tahun 2021"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close