Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh PPT Perlindungan Indikasi Geografis (Bisa Didownload)

 Berikut adalah contoh ppt materi presentasi tentang Perlindungan Indikasi Geografis, materi ini disampaikan ketika Pelatihan Fasilitator Kekayaan Intelektual di Hotel IHG Bandung, 24 Januari 2023, apabila saudara ingin mendownload file presentasi perlindungan indikasi geografis, silakan klik pada link di bawah

Download PPT Perlindungan Indikasi Geografis

Baca Juga :

Contoh Presentasi Perizinan dan Pemasaran Digital

Handout PPT Perlindungan Indikasi Geografis

3 Pilar Kekayaan Intelektual adalah 

  1. Filling database (pengisian database)
  2. Komersialissi
  3. Penegakan hukum

Contoh PPT Perlindungan Indikasi Geografis (Bisa Didownload)
Sistem Perlindungan Kekayaan Intelektual

  • Deklaratif (Hak Cipta) :
  • Pendaftar dianggap sebagai pemilik hak (sepanjang belum dibuktikan  sebaliknya)
  • Perlindungan Secara Otomatis

Konstitutif (Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri) :

Pendaftar pertama adalah pemilik hak

Perlindungan Tidak Secara Otomatis

Pendaftaran Menimbulkan Hak

Contoh PPT Perlindungan Indikasi Geografis (Bisa Didownload)
Dasar Hukum Pelindungan Indikasi Geografis

  1. TRIPs Agreement on GI (Pasal 22 – 24)
  2. Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis
  4. PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas PNBP
  5. Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Latar Belakang Perlindungan Kekayaan Intelektual

  1. Indonesia dikenal sebagai negara megabiodiversity atau negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang melimpah.
  2. Keanekaragaman hayati Indonesia yang berlimpah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. Kekayaan Indonesia yang tidak dilindungi / tidak dipelihara dan dikelola dengan baik dan benar akan punah atau diakui atau beralih kepemilikannya ke negara lain (terjadi persaingan curang yang menggunakan nama geografis secara tanpa hak)

Pengertian Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda merupakan Nama Tempat/Daerah maupun Tanda Tertentu Lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang/produk yg dilindungi oleh IG (Indikasi Geografis).

Dasar perlindungan Indikasi geografis

 Indikasi Geografis dilindungi selama reputasi, kualitas dan karakteristik  yang menjadi dasar diberikannya perlindungan atas indikasi geografis  tersebut masih ada

Obyek (Tujuan) Pelindungan Indikasi Geografis

  1. Sumber Daya Alam 
  2. Barang Kerajinan Tangan 
  3. Hasil Industri

Produk Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kerajinan

Pertanian : Kopi (arabika, robusta, liberika), Pala, Cengkeh, Tembakau, Beras, Lada (Lada Putih, Lada Hitam, Andaliman), Mete, Sawo, Salak, Jeruk, Duku, Nanas, Durian, Jambu, Alpukat, Sagu

Perikanan/Peternakan : Ikan, Sidat, Mutiara, Susu, Daging, Udang, Telur

Kerajinan : Tenun Ikat, Tenun Songket, Gerabah/ Keramik, Garam, Perak, Batik

Hasil Hutan : Madu, Kemenyan, Minyak Atsiri

Pemohon Indikasi Geografis

1. Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis

     tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau 

     produk berupa :

     a. sumber daya alam

     b. barang kerajinan tangan

     c. hasil industri

2. Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota


Syarat dan Tatacara permohonan Indikasi Geografis

1.Permohonan diajukan secara online melalui Aplikasi E-Indikasi Geografis dengan laman : ig.dgip.go.id

2.Pemohon melakukan pendaftaran  online melalui Kanwil Kemenkumham RI di tiap provinsi atau langsung ke kantor DJKI

3.Teknis permohonan akan difasilitasi dan dibantu oleh pejabat di Kanwil Kemenkumham RI atau Kementerian Pusat

4.Untuk saat ini belum ada akun personal untuk pemohon langsung

Berkas Permohonan (Syarat Minimum) :

1.Surat kuasa khusus (bila melalui kuasa)

2.Bukti pembayaran biaya permohonan pendaftaran (Rp. 450.000) dan biaya pemeriksaan substantif (Rp.1.000.000).

3.Dokumen Deskripsi diisikan pada kolom isian saat pendaftaran Online

4.Surat Rekomendasi dari instansi yang berwenang tentang uraian batas daerah atau wilayah.


Isi Dokumen Deskripsi

1. Pemohon

Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang /produk berupa : sumber daya alam, barang kerajinan tangan, hasil industri Atau Pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota 

2. Nama Indikasi Geografis

Nama IG yang dimohonkan pendaftarannya

Contoh : Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Gayo, Kopi Arabika Kintamani Bali, Lada Putih Muntok, Tenun Ikat Sikka, Ikan Uceng Temanggung

3. Nama Barang/ Produk

Nama barang/produk yang dilindungi oleh IG 

Contoh : Kopi, Lada Hitam, Vanili, Buah Segar, Kayu Manis

4. Karakteristik dan Kualitas

uraian mengenai karakteristik & kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;

Karakteristik produk/ sifat khas : mutu fisik, cita rasa, analisa kimiawi dll

Bandingkan dengan produk serupa dari tempat lain, contoh : Beras Pandanwangi Cianjur – Beras Adan Krayan

5. Faktor Geografis

Adalah uraian yang menerangkan mengenai ciri-ciri & kualitas serta keunggulan lingkungan geografis yaitu faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas/ karakteristik dari barang yang dihasilkan;

Faktor alam : yaitu mengenai keadaan geografis setempat -> uraian tentang suhu, curah hujan, kelembaban udara, sinar matahari, ketinggian, atau jenis/kondisi/ kandungan tanah.

Faktor manusia : uraian yang menjelaskan faktor manusia yang berpengaruh 

terhadap barang/produk IG yaitu tradisi/adat istiadat, kemampuan SDM dll 

6. Batas Wilayah

Adalah uraian yang menjelaskan batas-batas daerah penghasil barang/produk IG dengan daerah sekitarnya serta dilengkapi dengan gambar peta daerah setempat;

Uraian tersebut harus direkomendasikan oleh Pemda dan menjadi lampiran

Pembinaan Indikasi Geografis dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

  • Pembinaan meliputi:
  • Persiapan untuk pemenuhan persyaratan Permohonan IG;
  • Permohonan pendaftaran IG;
  • pemanfaatan dan komersialisasi IG;
  • sosialisasi dan pemahaman atas 

pelindungan IG; ……………

……………

  • pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis;
  • pelatihan dan pendampingan;
  • pemantauan, evaluasi, dan pembinaan;
  • pelindungan hukum; dan
  • fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk 

Indikasi Geografis.

Pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, meliputi:

  1. Menjamin tetap adanya ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis;
  2. Mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah.

Pengawasan tersebut juga dapat dilakukan oleh Masyarakat

Posting Komentar untuk "Contoh PPT Perlindungan Indikasi Geografis (Bisa Didownload)"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close