Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan tiga sumber penerimaan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003?

Sebutkan tiga sumber penerimaan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003?
gambar 1.0. Tiga sumber penerimaan negara

Sebutkan tiga sumber penerimaan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003?

Berikut adalah tiga sumber penerimaan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 11 ayat 3, sebagai berikut

  1. Penerimaan pajak
  2. Penerimaan negara bukan pajak atau pnbp
  3. Hibah

Penjelasannya sebagai berikut

  1. Penerimaan pajak, pajak merupakan pendapatan utama negara pengertian pajak adalah iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa secara langsung 5 jenis pajak seperti pajak penghasilan atau BPH pajak pertambahan nilai barang dan jasa atau BBM pajak penjualan atas barang mewah atau ppnbm pajak bumi dan bangunan atau PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan serta cukai
  2. Penerimaan negara bukan pajak, penerimaan negara bukan pajak seperti pengelolaan sumber daya alam keuntungan BUMN seperti Pertamina barang sitaan atau sumbangan.
  3. Hibah, hibah adalah pemberian bantuan baik berupa uang barang jasa yang sifatnya bukan pinjaman pemberian bantuan ini bisa berasal dari pemerintah masyarakat atau badan usaha dalam negeri atau luar negeri bebas sifatnya sukarela diberikan tanpa ada kontrak khusus.

Posting Komentar untuk "Sebutkan tiga sumber penerimaan negara berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003?"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close