Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan 5 fungsi APBN berdasarkan undang-undang nomor 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003?

Sebutkan 5 fungsi APBN berdasarkan undang-undang nomor 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003?
Gambar 1.0. 5 Fungsi APBN berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003

 Sebutkan 5 fungsi APBN berdasarkan undang-undang nomor 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003?

Berikut lima fungsi APBN berdasarkan undang-undang nomor 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003 tentang keuangan negara.

  1. Fungsi otorisasi, yaitu APBN berfungsi melaksanakan belanja pada tahun yang bersangkutan sehingga pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
  2. Fungsi stabilisasi, yang itu APBN berfungsi untuk memelihara dan menjaga keseimbangan atau stabilitas perekonomian dasar negara fungsi ini bersifat kondisional artinya menyesuaikan dengan perekonomian yang sedang dihadapi apabila negara dalam keadaan resesi maka pemerintah menjalankan politik anggaran defisit untuk mendorong sisi permintaan apabila anggaran atau ekonomi negara membaik maka dapat dilakukan dengan anggaran surplus yaitu penerimaan negara lebih besar dibandingkan pengeluaran negara.
  3. Fungsi pengawasan yaitu APBN berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  4. Fungsi alokasi yaitu APBN berfungsi sebagai acuan dalam mengatur keuangan negara agar tidak terjadi pemborosan dalam segala jenis pemanfaatan sumber daya serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian negara.
  5. Fungsi distribusi yaitu APBN berfungsi mendistribusikan atau membagikan dana dari pendapatan nasional ke berbagai sektor dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.


Posting Komentar untuk "Sebutkan 5 fungsi APBN berdasarkan undang-undang nomor 17 pasal 3 ayat 4 tahun 2003?"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close