Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadits Bukhori ke 4818 Bab Nikah Tulisan latin dan Artinya, tentang Perintah Menyempurnakan Maskawin dan Berbuat Adil kepada Istri

 Agama islam memperbolehkan seorang laki-laki untuk mempunyai istri hingga berjumlah 4 orang istri, dengan mempersyaratkan mampu berlaku adil kepada semua istri-istrinya, Agama islam juga menganjurkan seseorang supaya menyempurnakan maskawinnya untuk pernikahan. Pemuda islam dilarang menikahi 4 wanita apabila tidak mampu berbuat adil, maka lebib babik baginya untuk menikahi satu orang wanita saja, dengan memulyakan dan memakmurkannya.

Seorang pemuda harusnya menyadari bahwa semua nafkah yang diberikan kepada istrinya adalah sedekah, dan setiap sedekah bernilai pahala di sisi Allah SWT, sehingga apabila dia bekerja mencari nafkah untuk keluarganya maka dia sesungguhnya telah beribadah kepada Allah SWT. 

Berikut adalah Hadits ke 4818 dari kitab shohih bukhori bab nikah, tulisan hadits dan artinya, hadits yang menjelaskan tentang perintah menyempurnakan maskawin atau mahar nikah, serta berbuat adil kepada setiap istri. hadits dibawah ini berasal dari kitab hadits shohih bukhori jus VII, apabila saudara mempunyai pertanyaan silakan tulis melalyi kolom komentar di bawah

عَنْ عُرْوَةَ اَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنْ قَوْلِهِ تَعَالَى وَاِنْ خِفْتُمْ اَنْ لَا تُقْسِطُوا فِى الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَ ثُلَاثَ وَ رُبَاعَ فَاِنْ خِفْتُمْ اَنْ لَا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ اَدْنَى اَنْ لَاتَعُوْلُوْا قَالَ يَاابْنَ اُخْتِى الْيَتِيْمَةُ تَكُوْنُ فىِ حَجْرٍ وَلِيِّهَا فَيَرْغَبُ فِى مَالِهَا وَ جَمَالِهَا يُرِيْدُ اَنْ يَتَزَوَّجَهَا بِاَدْنَى مِنْ سُنَّةٍ صَدَاقِهَا، فَنُهُوْا اَنْ يَنْكِحُوْهُنَّ اِلَّا اَنْ يُقْسِطُوا لَهُنَّ فَيَكْمِلُوا الصَّدَافَ وَاُمِرُوا بِنِكَاحٍ مِنْ سِوَاهُنَّ مِنَ النِّسَاء 

'An urwata annahu Sa ala 'aisyata 'an qoulihi ta'ala WA in khiftum an la tua situ fil yatama fankihkhu ma thoba lakum minan nisaa i matsna wa tsulatsa wa ruba’a fa in khiftum an la ta’diluu fawa khidatan au ma malakats aymanukum dzalika adna anla ta’ulu qola yabna ukhtil yatimatu takunu fi khajarin wa liyyiha fayarghobu fi maliha wa jama liha yuridu an yatazawwajaha bi adna min sunnatin shodaqiha fanuhu an yankikhuhunna illa an yuqsithuu lahunna fayukmilush shodaqo wa umiru binikakhin man siwa hunna minan nisaa i

Artinya dari urwah bahwasanya yang bertanya kepada Aisyah radhiallahu an tentang firman Allah ta'ala dan jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil terhadap hak-hak perempuan yang yatim maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi, dua. Tiga atau empat kemudian Jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka kawinilah seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki titik yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An nisa ayat 30) Aisyah berkata Wahai keponakanku, itu adalah anak yatim perempuan yang berada dalam kekuasaan walinya, atas walau itu senang kepada harta dan kecantikannya titik ia ingin mengawininya dengan mas kawin yang paling rendah dari kebiasaannya. Maka dari itu mereka dilarang untuk menikahinya kecuali jika mereka berbuat adil kepadanya sehingga mereka menyempurnakan maskawinnya, dan mereka diperintahkan mengawini wanita-wanita lain selain mereka ( anak-anak yatim) 


Posting Komentar untuk "Hadits Bukhori ke 4818 Bab Nikah Tulisan latin dan Artinya, tentang Perintah Menyempurnakan Maskawin dan Berbuat Adil kepada Istri"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close