Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadits Bukhori 4826 tentang Maskawin Emas dan Perintah Menyelenggarakan Pesta Pernikahan

 Hadits Bukhori nomor 4826 tentang mas kawin emas sebesar biji kurma dan perintah menyelenggarakan pesta pernikahan (walimahan), dimana ketika Abdurrahman radhiallahu'anhu melakukan hijrah ke Kota Madinah, Abdurrahman ditawari oleh Penduduk Madinah istri dan hartanya namun sahabat nabi ini lebih memilih untuk menunjukkan tempat perekonomian di sana yaitu pasar.

Singkat cerita, setelah ia memperoleh keuntungan dari berjualan baju dan Samin maka dia akan segera menikah, di mana dia telah menikah dengan seorang wanita dari ansor dengan mas kawin emas sebesar biji kurma, Nabi pun memperbolehkan sahabatnya yaitu Abdurrahman radhiallah an menikah dengan menggunakan mas kawin emas sebesar biji kurma dan Nabi memerintahkan kepada Abdurrahman untuk menyelenggarakan pesta pernikahan atau walimah walaupun hanya menyembelih seekor kambing. 

عَنْ اَنَسِ ابْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ عبدُ الرَّحْمَنِ بنُ عَوْفٍ فَآخَى النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بيْنَهُ وبيْنَ سَعْدِ بنِ الرَّبِيعِ الأنْصَارِيِّ وعِنْدَ الأنْصَارِيِّ امْرَأَتَانِ، فَعَرَضَ عَلَيْهِ أنْ يُنَاصِفَهُ أهْلَهُ ومَالَهُ، فَقالَ: بَارَكَ اللَّهُ لكَ في أهْلِكَ ومَالِكَ، دُلُّونِي علَى السُّوقِ، فأتَى السُّوقَ فَرَبِحَ شيئًا مِن أقِطٍ، وشيئًا مِن سَمْنٍ، فَرَآهُ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ بَعْدَ أيَّامٍ وعليه وضَرٌ مِن صُفْرَةٍ، فَقالَ: مَهْيَمْ يا عَبْدَ الرَّحْمَنِ، فَقالَ: تَزَوَّجْتُ أنْصَارِيَّةً، قالَ: فَما سُقْتَ إلَيْهَا؟ قالَ: وزْنَ نَوَاةٍ مِن ذَهَبٍ، قالَ: أوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Tulisan Latin Hadits Bukhori 4826

'An anas ibni malik qola qodima ‘abdur rohkmaanibnu ‘aufin fa aakhin nabiyu shollallahu ‘alaihi wa sallama baynahu wa bayna sa’dibnir robi’al anshoriy wa ‘indal anshoriy imroatani fa’arodho ‘alaihi an yunashifahu ahlahu wa ma lahu fa qola barokallahu laka fi ahlika wa malika dulluni ‘alas syuqi fa atas suqo farobikha syai an min aqithin wasyai an min samni faro aahun nabiyyu shollallahu ‘alaihi wa sallama ba’da ayyamin wa ‘alaihi wa dhorrun min shufrotin fa qola mahyam ya ‘abdar rokhman faqola tazawwajtu anshoriyyatan qo la fama suqta ilaiha qola wazna nawatin min dzahabin qola aulim walau bisyatin

Artinya Hadits Bukhori 4826

Dari dari Anas bin Malik radhiallahu an katanya "adalah Abdurrahman bin Auf di Madinah, lantas Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mempersaudarakannya dengan Sa'ad bin Robi' al-anshori. Saad bin robi' memiliki 2 orang istri lantas ia menyodorkannya kepada Abdurrahman untuk membagi istri dan hartanya menjadi dua bagian. Abdurrahman berkata Semoga Allah memberkahi istri dan hartamu, Tunjukkan kepadaku pasar!. Maka ia datang ke pasar selanjutnya ia memperoleh laba sedikit dari keju dan sedikit dari Samin ". Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melihatnya selang beberapa hari ada berkas kekuning-kuningan pada bajunya. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bertanya apa kabar Hai Abdurrahman? Ia menjawab Saya telah kawin dengan seorang wanita dari ansor ". apa mas kawinmu? Ia menjawab emas sebesar biji kurma. Nabi bersabda selenggarakanlah resepsi, kendatipun hanya menyembelih kambing. 

Dari hadis tersebut bisa kita petik pengetahuan bahwa ketika kita menikahi wanita maka kita hendaknya menyediakan mas kawin atau mahar sebagaimana yang dilakukan Abdurrahman, dan kita harus menyelenggarakan pesta pernikahan walaupun hanya dengan menyembelih seekor kambing sebagaimana yang sudah diucapkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam kepada Abdurrahman. 


Posting Komentar untuk "Hadits Bukhori 4826 tentang Maskawin Emas dan Perintah Menyelenggarakan Pesta Pernikahan"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close