Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Produk dan Contohnya menurut Undang-undang nomor 33 Tahun 2014

Apa itu Produk?

Berdasaran Undang-undang nomor 33 tahun 2014 pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa Pengertian produk adalah barang dan atau jasa yang yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Sebagaimana definisi berdasarkan undang-undang nomer 33 tahun 2014 maka produk bisa berupa barang (berbentuk fisik) atau berupa jasa (bukan fisik.)

Contoh produk yang berupa barang seperti : mainan anak-anak, obat-obatan, peralatan kosmetik, produks tekstil seperti tas, baju, kaos, mukena, sajadah. Atau produk makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetic, vaksin, dan berbagai barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat,

Contoh produk yang berupa Jasa seperti jasa penyembelihan hewan, Jasa penginapan, jasa pengolahan produk, jasa penyimpanan produk, jasa pengemasan produk, jasa pendistribusian produk, jasa penjualan produk,  jasa penyajian produk, Jasa Transportasi.

  1. Adapun jasa penyembelihan hewan seperti adanya industri rumah potong hewan, yang mereka memberikan pelayanan atau jasa berupa pemotongan hewan, 
  2. Jasa pendistribusian produk seperti JNE, Kantor Pos, JNT, Tiki dan lain-lain
  3. Jasa penjualan produk seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain.
  4. Jasa penyajian produk seperti  restoran di hotel-hotel besar, warung makan padang, warung gudeg joga dan sebagainya.
  5. Jasa penginapan seperti Hotel, Kost-kosan, Guest House, Villa, Pondok, dan sebagainya.
  6. Jasa Transportasi seperti Lion air, Garuda, Citilink, Batik Air dan sebagainya.

Secara ilmu teknik industri, industri juga dibagi menjadi dua, yakni industri jasa dan industri manufaktur, kedua industri ini sangat berperan di dalam memenuhi kebutuhan manusia, dengan bekerja dan berupaya pada salah satu jenis industri tersebut bisa memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi manusia. 

Segala jenis produk baik itu berupa fisik atau bukan fisik, di dalam proses produksinya harus mematuhi peraturan pemerintahan yang berlaku di eilyahnya, hal ini berguna untuk menjaga keberlangsungan industri, Industri yang bisa berjalan beriringan dengan peraturan pemerintah maka industri tersebut akan mudah untuk berkembang lebih baik kedepannya. 

Namun apabila sebuah industri tetap menjalankan kegiatan industrinya, padahal bertentangan dengna peraturan pemerintah, maka industri tersebut akan menemui kesulitan dan kesusahan dan berakibat pada kebangkrutan dan penyesalan.

Posting Komentar untuk " Pengertian Produk dan Contohnya menurut Undang-undang nomor 33 Tahun 2014"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close