Prosedur Kaji Ulang Manajemen di Perusahaan
Prosedur Kaji Ulang adalah prosedur ke sebelas dalam sistem jaminan halal, Manajemen puncak harus melakukan kaji ulang sistem manajemen halal organisasi minimal 1 kali setahun, tujuan prosedur kaji ulang manajemen adalah untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas sistem jaminan halal di perusahaan. Kaji ulang manajemen adalah assessment (penilaian) yang dilakukan manajemen atau wakil manajemen terhadap efektivitas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
5 Persyaratan dalam prosedur
kaji ulang manajemen sebagai berikut :
1.
Perusahaan
harus mempunyai prosedur tertulis pelaksanaan kaji ulang manajemen
2.
Bahan kaji
ulang manajemen sebagai berikut :
-
Kaji ulang
internal dan eksternal
-
Perbaikan
dari kaji ulang sebelumnya
-
Perubahan
kondisi di perusahaan
3.
Pelaksanaan
kaji ulang dapat dipadukan dengan kaji ulang sistem lain
4.
Hasil kaji
ulang disampaikan kepada pihak yang bertanggungjawab terhadap implementasi
Sistem Jaminan halal
5.
Bukti kaji
ulang harus dibuat dan dipelihara
Prosedur kaji ulang manajemen dapat dilakukan dengan
mempertimbangkan beberapa hal sebagai
berikut :
1. Status
dari tindakan kaji ulang sebelumya
2. Informasi
kinerja manajemen halal untuk evaluasi, ketidaksesuaian, tindakan korektif, pemantauan,
pengukuran hasil, hasil audit, kepuasan pelanggan, isu-isu, kecukupan sumber
daya dan kinerja perusahaan
3. Perubahan
masalah eskternal dan internal
4. Efektivitas
tindakan yang diambil untuk menghadapi risiko dan peluang
5. Peluang
potensial baru untuk perbaikan berkelanjutan
6. Tindak
lanjut penyelesaian hasil evaluasi kaji ulang manajemen harus menetapkan batas
waktu/
Hasil dari kaji ulang manajemen harus mencakup keputusan dan tindakan
yang terkait pada
1.
Peluang perbaikan
2.
Perubahan yang
diperlukan pada sistem manajemen
3. Kebutuhan sumber daya
Organisasi harus
menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan kaji ulang
manajemen
Posting Komentar untuk "Prosedur Kaji Ulang Manajemen di Perusahaan "