Memahami Kewajiban Sholat
Setiap manusia yang meyakini bahwa islam adalah
agamanya, islam adalah jalan hidupnya maka dia wajib menunaikan segala perintah
yang diatur dalam agamanya, Perintah Allah mempunyai aturan (tata cara) dan dasar
hukum dalam melaksanakannya. Maka siapakah yang menurut perintah Allah
diwajibkan untuk melaksanakan sholat?
Menurut kitab fiqh Fathul Qorib, Syarat wajibnya
shalat ada 3 (tiga) yaitu Islam, aqil baligh (dewasa), dan berakal sehat, berakal sehat adalah
batas mulainya kewajiban (taklif). Sehingga dapat difahami bahwa kewajiban sholat hanya diwajibkan bagi
yang beragama Islam, bagi yang non muslim (kafir) maka tidak ada kewajiban
sholat baginya, Syarat Wajib yang kedua yakni Akil Baligh (dewasa) sehingga
bagi orang islam yang masih balita (bawah lima tahun) ataupun sudah lebih dari
usia tersebut namun belum dewasa maka tidak wajib sholat baginya. Di dalam
kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa tanda-tanda baligh seseorang ada tiga,
yakni Seorang lelaki atau perempuan yang berumur lima belas tahun, bermimpi
(junub/bersetubuh/sex) seorang laki-laki terhadap perempuan atau seorang
perempuan bermimpi (junub/bersetub/sex) terhadap laki-laki ketika berusia
sembilan tahun, sudah keluar darah haidh bagi perempuan. Sedangkan
syarat wajib yang ketiga yakni berakal sehat, muslim yang berakal sehat (waras)
tidak gila maka wajib baginya untuk melaksanakan sholat, sedangkan muslim yang
tidak waras (gila) tidak ada kewajiban baginya untuk melaksanakan sholat.
Dasar
hukum melaksanakan sholat :
Dalam melaksanakan sholat juga terdapat syarat sahnya
supaya sholat kita diterima. Menurut kitab Syafinatun Najah Syarat sahnya
shalat ada 8 (delapan) yaitu sucinya dari hadas besar dan kecil, Suci pakaian, badan dan tempat dari najis, menutup
aurat, menghadap kiblat, sudah masuk waktu
sholat, Mengetahui rukun-rukun sholat, menjauhi semua yang membatalkan sholat. Di
dalam kitab fiqh fathul Qorib dijelaskan bahwa boleh tidak menghadap kiblat
dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan
dalam perjalanan.
Dasar
hukumnya :
*Tidak
sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tempat shalatnya terkena
najis. Rosulullah SAW bersabda,”Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan
azab kubur itu karena masalah itu”.(HR. Muslim)
*Dari
Aisyah Rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bersabda Allah tidak akan akan
menerima shalat seseorang perempuan yang tela haid kecuali dengan memakai
kerudung, Riwayat Imam lima kecuali An Nasa’I
*
Dari Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi SAW,
Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung
tanpa sarung? Beliau bersabda Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi
punggung atas kedua kakinya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadist
menilainya mauquf.
*Hadits
yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Rosulullah SAW pernah sholat di atas
kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.”(HR. Bukhori)
Di dalam melaksanakan sholat ada tata cara yang
harus dilaksanakan, tata cara sholat (Rukun Sholat) menurut kitab
Syafinatun Najah ada 17 (tujuh belas)
yakni : Niat, takbirotul ihram, Berdiri apabila mampu, membaca al-fatihah
dengan basmalah-nya, ruku', tuma’ninah dalam ruku', i'tidal (berdiri setelah
ruku'), tuma'ninah saat i'tidal, sujud 2 kali, dan tuma'ninah saat sujud, duduk
di antara dua sujud, yang kedua belas tuma'ninah di dalam duduk di antara 2
sujud, yang ketiga belas tasyahhud akhir, yang keempat belas duduk di dalam
tasyahhud akhir, yang kelima belas shalawat pada Nabi SAW, yang keenam belas
salam, yang ketujuh belas tertib.
Dasar hukumnya adalah :
Perkataan
Nabi Muhammad SAW kepada ‘Imron bin Husyen saat imron terserang penyakit
ambeyen. “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah, jika tidak
mampo duduk, maka tidurlah.” Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhori dan Imam
An Nasa’I menambahkan dalam redaksinya “Jika tidak mampu, maka terlentanglah. Sebab
Allah tidak membebani makhluknya, justru Allah memberikan keleluasaan dan
kelapangan bagi hambanya untuk beribadah sesuai dengan kadar kemampuannya.
Hadits
yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim yang bersabda bahwa Tidak ada shalat
(baca tidak sah) bagi seseorang yang tidak membaca al-fatihah
Hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, telah menceritahan kepadaku Robi’ah bin
Ka’ab al Aslami dia berkata : “ Saya bermalam bersama Rosulullah SAW, lalu aku
membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya, maka beliau bersabda kepadaku,
“Mintalah kepadaku, Maka aku berkata, Aku meminta kepadamu agar aku menemanimu
di surge, dia berkata ‘Atau dia selain itu” Aku menjawab, “Itulah yang dia
kataka maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan
banyak melakukan sujud.”
Umat islam diberi kewajiban oleh Allah SWT untuk
melaksanakan sholat fardhu sebanyak 5 kali sehari , sebagaimana tertulis dalam
kitab Fathul Qorib, Sholat fardhu (wajib) ada 5 yaitu
Sholat dzuhur, awal waktunya adalah condongnya
matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan
ukuran bendanya.
Sholat Ashar, awal waktunya adalah apabila bayangan
benda sama dengan benda lebih sedikit, Akhir waktu ashar dalam waktu ikhtiyar
adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda. Akhir waktu jawaz
adalah sampai terbenamnya matahari.
Sholat Maghrib, awal waktunya adalah ketika matahari
tenggelam
Sholat Isya’, awal waktunya adalah apabila
terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikhtiyar adalah sampai
1/3 malam untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shodiq)
Sholat Shubuh, Awal waktunya adalah terbitnya fajar
kedua (shodiq) sedang akhirnya adalah
waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar), akhir waktu jawaz adalah
sampai terbitnya matahari
Dasar
Hukum
#
Dari Abdullah ibnu Amr Rodhiyallhu ‘anhu bahwa Rosulullah SAW bersabda Waktu
dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke Barat) dan bayangan seseorang sama
dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, Waktu Ashar masuk selama
matahari belum menguning, waktu sholat Maghrib selama awan merah belum
menghilang, waktu sholat Isya’ hingga tengah malam, dan waktu sholat Shubuh
semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit. Riwayat Muslim.
#Rafi’
ibnu khorij Rodhilayallhu ‘anhu berkata kami pernah shalat Maghrib bersama
Rosulullah SAW kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia masih dapat
melihat tempat jatuhnya anak panah miliknya. Muttafaqun ‘Alaih.
#
Zaid ibnu Arqom berkata Kami benar benar pernah berbicara dalam sholat pada
jaman Rosulullah SAW, salah seorang dari kami berbicara dengan temannya untuk
keperluannya, sehingga turunlah ayat (Peliharalah segala sholatmu, dan sholat
yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu’), lalu kami diperintahkan
untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara. Muttafaqun ‘Alaih dan lafadznya
menurut riwayat Muslim.
DAN QS. AL BAQOROH ayat 238
Posting Komentar untuk "Memahami Kewajiban Sholat"