Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Kewajiban Sholat

Setiap manusia yang meyakini bahwa islam adalah agamanya, islam adalah jalan hidupnya maka dia wajib menunaikan segala perintah yang diatur dalam agamanya, Perintah Allah mempunyai aturan (tata cara) dan dasar hukum dalam melaksanakannya. Maka siapakah yang menurut perintah Allah diwajibkan untuk melaksanakan sholat?
Menurut kitab fiqh Fathul Qorib, Syarat wajibnya shalat ada 3 (tiga) yaitu Islam, aqil baligh (dewasa), dan berakal sehat, berakal sehat adalah batas mulainya kewajiban (taklif). Sehingga dapat difahami  bahwa kewajiban sholat hanya diwajibkan bagi yang beragama Islam, bagi yang non muslim (kafir) maka tidak ada kewajiban sholat baginya, Syarat Wajib yang kedua yakni Akil Baligh (dewasa) sehingga bagi orang islam yang masih balita (bawah lima tahun) ataupun sudah lebih dari usia tersebut namun belum dewasa maka tidak wajib sholat baginya. Di dalam kitab Safinatun Najah dijelaskan bahwa tanda-tanda baligh seseorang ada tiga, yakni Seorang lelaki atau perempuan yang berumur lima belas tahun, bermimpi (junub/bersetubuh/sex) seorang laki-laki terhadap perempuan atau seorang perempuan bermimpi (junub/bersetub/sex) terhadap laki-laki ketika berusia sembilan tahun, sudah keluar darah haidh bagi perempuan. Sedangkan syarat wajib yang ketiga yakni berakal sehat, muslim yang berakal sehat (waras) tidak gila maka wajib baginya untuk melaksanakan sholat, sedangkan muslim yang tidak waras (gila) tidak ada kewajiban baginya untuk melaksanakan sholat.
Dasar hukum melaksanakan sholat :
Al Bayyinah ayat 5QS Al Bayyinah ayat 5
Dalam melaksanakan sholat juga terdapat syarat sahnya supaya sholat kita diterima. Menurut kitab Syafinatun Najah Syarat sahnya shalat ada 8 (delapan) yaitu sucinya dari hadas besar dan kecil,  Suci pakaian, badan dan tempat dari najis, menutup aurat,  menghadap kiblat, sudah masuk waktu sholat, Mengetahui rukun-rukun sholat, menjauhi semua yang membatalkan sholat. Di dalam kitab fiqh fathul Qorib dijelaskan bahwa boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan yaitu ketika sangat takut dan shalat sunnah di atas kendaraan dalam perjalanan.
Dasar hukumnya :
*Tidak sah shalat seseorang dalam keadaan badan, pakaian dan tempat shalatnya terkena najis. Rosulullah SAW bersabda,”Cucilah bekas air kencing, karena kebanyakan azab kubur itu karena masalah itu”.(HR. Muslim)
*Dari Aisyah Rodhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi SAW bersabda Allah tidak akan akan menerima shalat seseorang perempuan yang tela haid kecuali dengan memakai kerudung, Riwayat Imam lima kecuali An Nasa’I
* Dari Ummu Salamah Rodhiyallahu ‘anhu bahwa dia bertanya kepada Nabi SAW, Bolehkah seorang perempuan sholat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung? Beliau bersabda Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” Dikeluarkan oleh Abu Dawud. Para Imam Hadist menilainya mauquf.
*Hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rosulullah  SAW pernah sholat di atas kendaraannya sesuai dengan kendaraannya mengarah.”(HR. Bukhori)
Al Baqoroh ayat 239
Di dalam melaksanakan sholat ada tata cara yang harus dilaksanakan, tata cara sholat (Rukun Sholat) menurut kitab Syafinatun  Najah ada 17 (tujuh belas) yakni : Niat, takbirotul ihram, Berdiri apabila mampu, membaca al-fatihah dengan basmalah-nya, ruku', tuma’ninah dalam ruku', i'tidal (berdiri setelah ruku'), tuma'ninah saat i'tidal, sujud 2 kali, dan tuma'ninah saat sujud, duduk di antara dua sujud, yang kedua belas tuma'ninah di dalam duduk di antara 2 sujud, yang ketiga belas tasyahhud akhir, yang keempat belas duduk di dalam tasyahhud akhir, yang kelima belas shalawat pada Nabi SAW, yang keenam belas salam, yang ketujuh belas tertib.
Dasar hukumnya adalah :
Perkataan Nabi Muhammad SAW kepada ‘Imron bin Husyen saat imron terserang penyakit ambeyen. “Sholatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka duduklah, jika tidak mampo duduk, maka tidurlah.” Hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhori dan Imam An Nasa’I menambahkan dalam redaksinya “Jika tidak mampu, maka terlentanglah. Sebab Allah tidak membebani makhluknya, justru Allah memberikan keleluasaan dan kelapangan bagi hambanya untuk beribadah sesuai dengan kadar kemampuannya.
Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim yang bersabda bahwa Tidak ada shalat (baca tidak sah) bagi seseorang yang tidak membaca al-fatihah
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, telah menceritahan kepadaku Robi’ah bin Ka’ab al Aslami dia berkata : “ Saya bermalam bersama Rosulullah SAW, lalu aku membawakan air wudhunya dan air untuk hajatnya, maka beliau bersabda kepadaku, “Mintalah kepadaku, Maka aku berkata, Aku meminta kepadamu agar aku menemanimu di surge, dia berkata ‘Atau dia selain itu” Aku menjawab, “Itulah yang dia kataka maka beliau menjawab, “Bantulah aku untuk mewujudkan keinginanmu dengan banyak melakukan sujud.”
Umat islam diberi kewajiban oleh Allah SWT untuk melaksanakan sholat fardhu sebanyak 5 kali sehari , sebagaimana tertulis dalam kitab Fathul Qorib, Sholat fardhu (wajib) ada 5 yaitu
Sholat dzuhur, awal waktunya adalah condongnya matahari sedang akhir waktu dzuhur adalah apabila bayangan benda sama dengan ukuran bendanya.
Sholat Ashar, awal waktunya adalah apabila bayangan benda sama dengan benda lebih sedikit, Akhir waktu ashar dalam waktu ikhtiyar adalah apabila bayangan benda 2 (dua) kali panjang benda. Akhir waktu jawaz adalah sampai terbenamnya matahari.
Sholat Maghrib, awal waktunya adalah ketika matahari tenggelam
Sholat Isya’, awal waktunya adalah apabila terbenamnya sinar merah sedangkan akhirnya untuk waktu ikhtiyar adalah sampai 1/3 malam untuk waktu jawaz adalah sampai terbitnya fajar yang kedua (shodiq)
Sholat Shubuh, Awal waktunya adalah terbitnya fajar kedua (shodiq)  sedang akhirnya adalah waktu ikhtiyar adalah sampai isfar (terangnya fajar), akhir waktu jawaz adalah sampai terbitnya matahari
Dasar Hukum
# Dari Abdullah ibnu Amr Rodhiyallhu ‘anhu bahwa Rosulullah SAW bersabda Waktu dhuhur ialah jika matahari telah condong (ke Barat) dan bayangan seseorang sama dengan tingginya selama waktu Ashar belum tiba, Waktu Ashar masuk selama matahari belum menguning, waktu sholat Maghrib selama awan merah belum menghilang, waktu sholat Isya’ hingga tengah malam, dan waktu sholat Shubuh semenjak terbitnya fajar hingga matahari belum terbit. Riwayat Muslim.
#Rafi’ ibnu khorij Rodhilayallhu ‘anhu berkata kami pernah shalat Maghrib bersama Rosulullah SAW kemudian salah seorang di antara kami pulang dan ia masih dapat melihat tempat jatuhnya anak panah miliknya. Muttafaqun ‘Alaih.
# Zaid ibnu Arqom berkata Kami benar benar pernah berbicara dalam sholat pada jaman Rosulullah SAW, salah seorang dari kami berbicara dengan temannya untuk keperluannya, sehingga turunlah ayat (Peliharalah segala sholatmu, dan sholat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyu’), lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara. Muttafaqun ‘Alaih dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
DAN QS. AL BAQOROH ayat 238
Al Baqoroh ayat 238




Posting Komentar untuk "Memahami Kewajiban Sholat"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close