Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan 5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam?

 Sebutkan 5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam?

5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam sebagai berikut:

  1. Air suci dan dapat mensucikan
  2. Air suci tapi tidak dapat mensucikan
  3. Air makruh
  4. Air musta’mal
  5. Air mutanajis 

Sebutkan 5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam?

Penjelasannya sebagai berikut:

  1. Air suci dan dapat mensucikan disebut juga dengan air mutlak yaitu air yang masih murni yang dapat digunakan untuk mandi wudhu dan mencuci.
  2. Air suci dan tidak mensucikan air yang suci tetapi tidak dapat mensucikan karena air tersebut sudah dilakukan proses perubahan warna dan zat seperti air teh, air susu, air kopi.
  3. Air makruh adalah air yang menjadi panas karena terkena paparan sinar matahari, air makruh tidak sah digunakan untuk berwudhu namun diperbolehkan untuk mencuci pakaian dan peralatan memasak
  4. Air musta'mal adalah air suci yang jumlahnya tidak memenuhi kuantitas untuk membersihkan atau mensucikan tubuh. 
  5. Air mutanajis adalah air yang terkena najis, sedangkan jumlahnya kurang dari dua kullah (216 liter), air mutanajis tidak suci dan tidak dapat mensucikan.

Posting Komentar untuk "Sebutkan 5 jenis air di dalam fiqih atau hukum Islam?"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close