Materi powerpoint teknik penghitungan angka kredit penyuluh perindustrian dan perdagangan
Berikut adalah ppt (powerpoint) materi teknik penghitungan angka kredit penyuluh perindustrian dan perdagangan, untuk mendownload materi presentasi silakan klik link di bawah
Download materi powerpoint teknik penghitungan angka kredit penyuluh perindustrian
Printout (Handout) materi presentasi teknik penghitungan angka kredit penyuluh perindustrian dan perdagangan,
⦁ PENETAPAN ANGKA KREDIT
Nomor : 205/Dinas Perindag/RiauXII/200
⦁ Unsur Pendidikan
a. Mengikuti Pendidikan Sekolah dan Memperoleh Ijazah/Gelar
Pendidikan sekolah dimaksud adalah pendidikan pada perguruan tinggi negeri atau swasta yang diselenggarakan baik didalam maupun diluar negeri dan memperoleh Ijazah/Gelar , serta merupakan bidang studi yang sesuai dengan atau deiperlukan bagi tugas pokoknya sebagai penyuluh.
Bukti Fisik:
⦁ Fotocopy Ijazah yang diperoleh dan dilegalisir oleh instansi yang berwenang
Ketentuan Pemberian Angka Kredit:
⦁ Penyuluh Perindag yang memperoleh Ijazah S1/ D4 diberikan angka kredit sebesar 40, Ijazah S2 sebesar 50, Ijazah S3 sebesar 50
⦁ Bagi Penyuluh Perindag yang memperoleh kembali ijazah S1, S2, S3 yang sesuai dengan tugas pokok Penyuluh Perindag, tetap diberikan angka kredit sebesar S1 = 40, S2 = 50 dan S3 = 50
Ijazah yang sesuai dengan tugas pokok Penyuluh Perindag antara lain : Jurusan Teknik, Ekonomi, Manajemen, Administrasi, Pendidkan, Hukum, Bimbingan dan Penyuluhan, Sospol, Bahasa, Seni dan Design serta Eksakta lainnya.
⦁ Ijazah/Gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan atau tidak diperlu kan bagi tugas pokoknya sebagai penyuluh, angka kredit yang diperoleh adalah angka kredit pada Unsur Penunjang Penyuluhan yaitu sebesar untuk DII = 3 DIII = 4, S1 =5, S2 = 10 dan S3 = 15
b. Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan dan memper oleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan yang dimaksud adalah pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh/atas prakarsa instansi pemerintah atau swasta, dengan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan terdiri dari :
1. Pendidikan dan pelatihan fungsional penjenjangan yaitu :
⦁ Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Tingkat Dasar
⦁ Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Lanjutan Tingkat Trampil
⦁ Pendidikan dan Pelatihan Penyuluh Lanjutan Tingkat Ahli
⦁ Dan Lain-lain yang sesuai dengan bidang indag
2. Pendidikan dan pelatihan teknis fungsional non penjenjangan mencakup antara lain (tidak terbatas pada jenis diklat berikut ini) :
· Pendidikan dan Pelatihan Teknis Industri dan Perdagangan
· Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Industri (Proses)
· Pendidikan dan Pelatihan Teknis Konsultansi
· Pendidikan dan Pelatihan Manajemen U K M
· Pendidikan dan Pelatihan Studi Kelayakan U K M
· Pendidikan dan Pelatihan Perencanaan Usaha (Bussines Plan) U K M
· Dan Lain-lain yang sesuai dengan bidang indag
Bukti Fisik:
⦁ Foto Copy Surat Pernyataan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan
Kedinasan dari Pimpinan Langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu
⦁ Foto Copy Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang
diperoleh/dikeluarkan oleh instansi/lembaga penyelenggara pendidikan dan
pelatihan
Ketentuan Pemberian Angka Kredit :
⦁ Angka kredit satuan
⦁ Diklat lamanya lebih dari 960 jam angka kredit sebesar 15
⦁ Diklat lamanya antara 641 – 960 jam angka kredit sebesar 9
⦁ Diklat lamanya antara 481 – 640 jam angka kredit sebesar 6
⦁ Diklat lamanya antara 161 – 480 jam angka kredit sebesar 3
⦁ Diklat lamanya antara 81 – 160 jam angka kredit sebesar 2
⦁ Diklat lamanya antara 30 – 80 jam angka kredit sebesar 1
⦁ Besarnya angka kredit yang diberikan adalah sebesar angka kredit satuan untuk setiap STTPP/Sertifikat yang diperoleh sesuai dengan lamanya (jam diklat) yang tertera/tercantum dalam STTPP.
⦁ Selain kegiatan diklat kedinasan tersebut diatas Penyuluh Perindag yang mengikuti Pelatihan/Kursus baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta dapat diberikan angka kredit apabila dilengkapi dengan Surat izin Mengikuti Pelatihan/Kursus oleh atasannya dengan menyatakan bahwa Pelatihan/Kursus yang diikuti memang diperlukan dan menunjang untuk pelaksanaan tugas bagi Penyuluh Perindag.
⦁ Apabila dalam STTPP/Sertifikat tidak dicantumkan jumlah jam lamanya diklat, maka penghitungannya disetiap hari dihitung 8 jam dikalikan dengan lamanya mengikuti diklat yang tercantum dalam Sertifikat (termasuk hari libur).
⦁
⦁ Apabila mengikuti diklat kurang dari 30 jam maka jumlah angka kredit yang diberikan dengan menggunakan Rumus sebagai berikut :
Lama Diklat
30
⦁ Unsur Pengembangan Profesi
⦁ Karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/ survey/ evaluasi dibidang indag yang dipublikasikan
⦁ Buku karya ilmiah yang diterbitkan secara nasional
Yaitu karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/evaluasi dibidang indag yang ditulis dalam bentuk buku. Diterbitkan dan diedarkan secara langsung di wilayah Indonesia, minimal 1 Propinsi berikut seluruh Kabupaten/Kota dan dicetak minimal 50 Eksemplar. Sistematika penulisan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
⦁ Judul Penelitian
⦁ Latar belakang dan Masalah
⦁ Tujuan Penelitian
⦁ Kajian Teori/Tinjauan Pustaka
⦁ Metodalogi Penelitian
⦁ Hasil Penelitian
⦁ Analisis Hasil Penelitian
⦁ Kesimpulan dan Saran
Bukti Fisik:
⦁ Buku karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/ evaluasi dibidang indag
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu .
⦁ Surat Keterangan yang menyebutkan buku telah dicetak dan diedarkan sesuai ketentuan oleh pimpinan unit atau pejabat yang ditunjuk
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap buku karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/ survey/evaluasi dibidang indag yang telah diterbitkan, besarnya Angka Kredit 12,5 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 12,5 = 7,5
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 12,5) : jumlah penulis pembantu (maks. 3 orang) sekurangnya angka kreditnya :
40 %
3
⦁ Artikel yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
Yaitu karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/evaluasi dibidang indag yang ditulis dalam bentuk artikel, dimuat dalam majalah ilmiah yang telah mendapatkan pengakuan dari LIPI (kode nomor regristasi majalah ilmiah : ISSN).
Bukti Fisik:
⦁ Artikel hasil penelitian/pengkajian/survey/evaluasi dibidang indag yang telah dimuat dalam majalah ilmiah beserta majalah ilmiah yang memuat artikel tersebut.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap artikel yang telah dimuat dalam majalah ilmiah, besarnya Angka Kredit 6 bila dilakukan secara individu
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 6 = 3,6
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 6) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang), sehingga angka kreditnya :
40 %
3
⦁ Karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/ evaluasi dibidang indag yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan
Hasil Karya Tulis ini tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan instansinya. Karya tulis ini terlebih dahulu diseminar kan dilingkungan instansinya dan dinyatakan dapat digunakan sebagai referensi.
Dalam hal ini hasil yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi:
⦁ Buku karya ilmiah hasil Penelitian yang tidak diterbitkan tetapi didokumentasi kan di perpustakaan
Yaitu karya tulis ilmiah hasil penelitian/ pengkajian/ survey/ evaluasi dibidang indag yang ditulis dalam bentuk buku yang diseminarkan, dan tidak diterbitkan namun di dokumentasikan di perpustakaan instansi dan disyahkan oleh pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk
Sistimatika penulisan sekurang-kurangnya sebagai berkut :
⦁ Judul Penelitian
⦁ Latar belakang dan Masalah
⦁ Tujuan Penelitian
⦁ Kajian Teori/Tinjauan Pustaka
⦁ Metodalogi Penelitian
⦁ Hasil Penelitian
⦁ Analisis Hasil Penelitian
⦁ Kesimpulan dan Saran
Bukti Fisik:
⦁ Buku karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/ evaluasi dibidang indag yang telah didokumentasikan di perpustakaan instansi.
⦁ Surat Keterangan Pengesahan dari pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk, dan daftar hadir seminar/presentasi dalam pertemuan ilmiah
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap buku karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/ survey/evaluasi dibidang indag yang didokumentasikan, besarnya Angka Kredit 8 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 8 = 4,8
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 8): jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya : 40 %
3
⦁ Makalah ilmiah yang tidak diterbitkan tetapi didokumentasikan di perpustakaan
Yaitu karya tulis ilmiah hasil penelitian/pengkajian/survey/ evaluasi dibidang indag yang ditulis dalam bentuk makalah yang dipresentasikan dalam diskusi/pertemuan ilmiah diinstansinya oleh sesama penyuluh dan atau pejabat struktural , tidak diterbitkan namun didokumentasikan di perpustakaan instansi dan dapat di gunakan sebagai salah satu referensi dalam penyuluhan indag.
Sistematika penulisan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
⦁ Judul
⦁ Latar belakang masalah
⦁ Tujuan
⦁ Metodalogi penelitian
⦁ Penyajian data
⦁ Analisis data
⦁ Kesimpulan dan Saran
Bukti Fisik:
⦁ Makalah hasil penelitian/pengkajian/survey/evaluasi dibidang indag yang telah dokumentasikan di perpustakaan instansi.
⦁ Daftar hadir presentasi/pertemuan ilmiah.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap artikel yang telah dimuat dalam majalah ilmiah, besarnya Angka Kredit 4 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut:
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 4 = 2,4
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 4): jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya :
40 %
3
⦁ Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dibidang indag yang dipublikasikan
⦁ Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Yaitu karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag hasil gagasan sendiri yang ditulis dalam bentuk buku, diterbitkan dan diedarkan secara langsung di wilayah Indonesia minimal 1 Propinsi berikut seluruh Kabupaten/Kota dan dicetak minimal 50 Eksemplar.
Sistematika Penulisan sekurang-kurangnya sebagai berkut :
⦁ Judul
⦁ Latar belakang
⦁ Tujuan Penulisan
⦁ Kajian Teori/Tinjauan Pustaka
⦁ MetodalogiPenelitian/ Penulisan
⦁ Penyajian data/proses
⦁ Analisis data
⦁ Kesimpulan dan Saran
Bukti Fisik:
⦁ Buku karya tulis ilmiah hasil gagasan sendiri berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag yang telah diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
⦁ Surat Keterangan yang menyebutkan buku telah dicetak dan diedarkan sesuai ketentuan oleh pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap buku karya tulis ilmiah hasil gagasan sendiri berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag yang telah diterbitkan, besarnya Angka Kredit 8 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 8 = 4,8
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 8) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya 40 %
3
⦁ Artikel yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
Yaitu karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag hasil gagasan sendiri yang ditulis dalam bentuk artikel, dimuat dalam majalah ilmiah yang telah mendapatkan pengakuan dari LIPI (kode nomor regristrasi majalah ilmiah : ISSN) diterbitkan dan diedarkan secara bebas diseluruh Wilayah Indonesia.
Bukti Fisik:
⦁ Artikel ilmiah hasil gagasan sendiri berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag yang telah dimuat dalam majalah ilmiah beserta majalah ilmiah yang memuat artikel tersebut.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap artikel yang telah dimuat dalam majalah ilmiah, besarnya Angka Kredit 4 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 4 = 2,4
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 4) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya
40 %
3
⦁ Karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dibidang indag yang tidak dipubli kasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan. Ditulis dalam bentuk buku atau makalah.
Hasil Karya Tulis ini tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di per pustakaan instansinya. Karya tulis ini terlebih dahulu diseminar kan dilingkungan instansinya dan dinyatakan dapat digunakan sebagai referensi.
Dalam hal ini hasil yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi:
⦁ Buku karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan yang tidak diterbitkan tetapi didokumentasi kan di perpustakaan
Yaitu karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag hasil gagasan sendiri yang ditulis dalam bentuk buku yang diseminarkan/dipresentasikan dan tidak diterbitkan namun didokumentasikan di perpustakaan instansi dan disyahkan oleh pimpinan unit atau pejaba lain yang ditunjuk.
Sistimatika penulisan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
⦁ Judul
⦁ Latar belakang
⦁ Tujuan
⦁ Kajian Teori/Tinjauan Pustaka
⦁ Metodalogi Penelitian/Penulisan
⦁ Penyajian data/proses
⦁ Analisis data
⦁ Kesimpulan dan Saran
Bukti Fisik:
⦁ Buku karya tulis ilmiah hasil gagasan sendiri berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag yang didokumentasikan di perpustakaan instansi.
⦁ Surat Keterangan Pengesahan dari pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk dan daftar hadir seminar/presentasi dalam pertemuan ilmiah.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap buku karya tulis ilmiah hasil gagasan sendiri berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag yang didokumentasikan, besarnya Angka Kredit 7 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 7 = 4,2
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x7) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya =
40 %
3
⦁ Makalah ilmiah berupa tinjauan atau ulasan yang tidak diterbitkan tetapi didokumentasikan di Perpustakaan
Yaitu karya tulis ilmiah berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag hasil gagasan sendiri yang ditulis dalam bentuk makalah yang dipresentasi kan dalam diskusi/pertemuan ilmiah diinstansinya oleh sesama penyuluh dan atau pejabat struktural, tidak diterbitkan namun didokumentasikan di perpustakaan instansi dan dapat di gunakan sebagai salah satu referensi dalam penyuluhan indag.
Sistimatika penulisan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
⦁ Judul
⦁ Latar belakang masalah
⦁ Tujuan
⦁ Metodalogi penulisan
⦁ Penyajian data/Perumusan masalah
⦁ Analisis masalah
⦁ Kesimpulan dan Saran
Bukti Fisik:
⦁ Makalah ilmiah hasil gagasan sendiri berupa tinjauan atau ulasan dibidang indag yang telah dokumentasikan di perpustakaan instansi.
⦁ Daftar hadir presentasi/pertemuan ilmiah
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap artikel yang telah dimuat dalam majalah ilmiah, besarnya Angka Kredit 3,5 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama memperoleh angka kredit 60 % x 3,5 = 2,1
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 3,5) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya 40 %
3
⦁ Tulisan ilmiah populer dibidang indag yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan
Yaitu karya tulis ilmiah dibidang indag yang ditulis dalam bentuk artikel yang disebarluaskan melalui media massa seperti surat kabar atau majalah popular.
Bukti Fisik:
⦁ Makalah tulisan ilmiah populer dan media massa yang memuat artikel tersebut
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap artikel ilmiah populer yang telah dimuat dalam media massa popular, Angka Kredit 2 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama mendaoatkan angka kredit 60 % x 2 = 1,2
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 2): jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya
40 %
3
⦁ Menyampaikan prasaran berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah
Yaitu sebagai pembicara/menyampaikan karya tulis ilmiah dibidang indag berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah dengan topik tertentu sesuai tema pertemuan ilmiah yang diselenggara kan oleh instansinya atau instansi/lembaga lain, berdasarkan permintaan dari penyelenggara
Bukti Fisik:
⦁ Foto copy Slide/transparansi ilmiah dibidang indag yang telah dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah.
⦁ Surat Keterangan Pimpinan Unit Kerja/Instansi/panitia penyelenggara pertemuan ilmiah yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan sebagai pemrasaran dalam pertemunan ilmiah
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap kali sebagai pemrasaran dalam pertemuan ilmiah dibidang indag, besarnya Angka Kredit 2,5
⦁ Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain dibidang Usaha Industri dan Perdagangan
⦁ Menterjemahkan/menyadur buku/bahan lain dibidang usaha indag yang dipublikasikan
Hasil kegiatan ini diterbitkan dan dipublikasikan pada tingkat lokal maupun nasional. Penerbitan/publikasi dilakukan secara langsung atau melalui media penerbitan ilmiah (media cetak).
Kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi kegiatan menterjemahkan/menyadur buku dan bahan lain dibidang usaha indag dalam bentuk:
⦁ Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
Yaitu terjemahan/saduran dibidang usaha indag yang ditulis dalam bentuk buku, diterbitkan dan diedarkan secara langsung di wilayah Indonesia minimal 1 Propinsi berikut seluruh Kabupaten/Kota dan dicetak minimal 50 Eksemplar.
Bukti Fisik:
⦁ Buku hasil terjemahan/saduran yang telah diterbitkan dan diedarkan secara nasional.
⦁ Surat Keterangan yang menyebutkan buku telah dicetak dan diedarkan sesuai ketentuan oleh pimpinan unit atau pejabat lain yang ditunjuk.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Atasan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap buku hasil terjemahan/saduran yang telah diterbitkan, besarnya Angka Kredit 7 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama mendapatkan angka kredit 60 % x 7 = 4,2
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 7) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya =
40 %
3
⦁ Artikel yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
Yaitu terjemahan/saduran dibidang usaha indag yang ditulis dalam bentuk artikel, dimuat dalam majalah ilmiah yang telah mendapatkan pengakuan dari LIPI (kode nomor regristasi majalah : ISSN) diterbitkan dan diedarkan secara bebas diseluruh wilayah Indonesia
Bukti Fisik:
⦁ Artikel dibidang usaha indag hasil terjemahan/saduran yang telah dimuat dalam majalah ilmiah beserta majalah ilmiah yang memuat artikel tersebut.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Atasan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap artikel yang telah dimuat dalam majalah ilmiah, besarnya Angka Kredit 3,5 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama mendaoatkan angka kredit 60 % x 3,5 = 2,1
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 3,5) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya = 40 %
3
⦁ Menterjemahkan/menyadur buku/bahan lain dibidang indag dalam bentuk buku atau bentuk makalah yang tidak dipublikasikan
Hasil Karya Tulis ini tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan instansinya. dan dinyatakan dapat digunakan sebagai referensi.
⦁ Buku terjemahan/saduran yang tidak dipublikasikan
Yaitu terjemahan/saduran dibidang usaha indag yang ditulis dalam bentuk buku, tidak diterbitkan namun didokumentasikan di perpustakaan serta dinyatakan dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam penyuluhan indag
Bukti Fisik:
⦁ Buku hasil terjemahan/saduran yang telah didokumentasikan di perpustakaan instansi
⦁ Surat Keterangan Pimpinan Unit Kerja/Instansi yang menerangkan bahwa buku terjemahan/saduran tersebut telah didokumentasikan di perpustakaan instansi
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap buku hasil terjemahan/saduran yang telah didokumen tasikan, besarnya Angka Kredit 3 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama mendaoatkan angka kredit 60 % x 3 = 1,8
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 3) : jumlah penulis pembantu (maks 3 orang) sehingga angka kreditnya =
40 %
3
⦁ Makalah terjemahan/saduran yang tidak dipublikasikan
Yaitu terjemahan/saduran dibidang usaha indag yang ditulis dalam bentuk makalah, tidak diterbitkan dan diedarkan secara bebas namun didokumentasikan di perpustakaan serta dinyatakan dapat digunakan sebagai salah satu referensi dalam penyuluhan indag.
Bukti Fisik:
⦁ Makalah hasil terjemahan/saduran yang telah didokumen tasikan di perpustakaan instansi.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Setiap Makalah yang telah yang telah didokumentasikan, besarnya Angka Kredit 1,5 bila dilakukan secara individu.
⦁ Bila kegiatan dilakukan secara kelompok maka pemberian angka kredit mengikuti ketentuan berikut :
⦁ Penulis Utama mendaoatkan angka kredit 60 % x 1,5) = 0,9
⦁ Penulis pembantu mendapatkan angka kredit (40 % x 1,5) : jumlah penulis pembantu (maks. 3 orang) sehingga angka kreditnya = 40 %
3
⦁ Melakukan kegiatan Temu Karya Penyuluh Industri dan Perdagangan
Kegiatan Temu Karya merupakan Forum pertemuan antar Penyuluh Perindag guna membahas substansi tertentu yang berkaitan dengan tugas-tugas penyuluhan maupun substansi indag guna meningkatkan profesionalisme penyuluh perindag. Diselenggarakan oleh dan untuk penyuluh perindag pada tingkat Kabu paten/Kota, tingkat Propinsi atau tingkat Nasional.
Kegiatannya meliputu :
1. Penyusun Proposal
2. Sebagai Penyaji Materi
3. Sebagai Moderator Temu Karya
4. Sebagai Peserta Temu Karya
Bukti Fisik:
⦁ Penyusun Proposal Kegiatan temu Karya
⦁ Foto Copy Naskah Proposal Kegiatan Temu Karya yang telah disetujui Pimpinan Unit Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
⦁ Surat Keterangan melaksanakan tugas menyusun proposal temu karya dari Pimpinan Unit Kerja atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
⦁ Penyaji Materi Temu Karya
⦁ Foto Copy Makalah yang disajikan dalam forum temu karya
⦁ Surat Keterangan melaksanakan kegiatan temu karya dengan peran sebagai Penyaji materi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Temu Karya.
⦁ Moderator Temu Karya
⦁ Foto Copy naskah Laporan melaksanakan kegiatan Temu Karya.
⦁ Surat Keterangan melaksanakan kegiatan Temu Karya dengan peran sebagai Moderator yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Temu Karya.
⦁ Anggota/ Peserta Temu Karya
⦁ Foto Copy naskah Laporan melaksanakan kegiatan Temu Karya.
⦁ Surat Keterangan melaksanakan kegiatan Temu Karya dengan peran sebagai Anggota/Peserta yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Temu Karya.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Penyusun proposal kegiatan temu karya
⦁ Setiap naskah proposal kegiatan temu karya, Angka Kredit 0,180
⦁ Penyaji Materi,
⦁ Setiap naskah Makalah Temu Karya, Angka kredit 0,090
⦁ Moderator,
⦁ Setiap naskah Laporan melaksanakan tugas moderator temu karya, Angka kredit 0,135
⦁ Peserta,
⦁ Setiap naskah Laporan mengikuti kegiatan temu karya, Angka kredit 0.09
⦁ Menemukan Teknologi Tepat Guna
Yang dimaksud dalam hal ini adalah kegiatan penyuluh perindag melakukan Rekayasa (merancang) teknologi berupa peralatan dengan memanfaatkan sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh peng usaha secara berdayaguna dan berhasilguna atau untuk kelancaran pelaksanaan tugas individu penyuluh perindag sehari-hari menjadi lebih mudah, murah dan sederhana. Teknologi peralatan yang ditemukan belum pernah dibuat sebelumnya (merupakan penemuan baru).
Bukti Fisik:
⦁ Cetak biru (blue print) beserta prototip dan daftar bahan/material yang digunakan untuk membuat rancangan teknologi yang ditemukan.
⦁ Surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa teknologi tepat guna yang ditemukan merupakan hasil penemuan baru dari individu penyuluh perindag yang bersangkutan.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengembangan Profesi dari Pimpinan langsung atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu.
Ketentuan pemberian Angka Kredit:
⦁ Setiap karya (prototip) teknologi tepat guna yang ditemukan, diberikan angka kredit sebesar 5.
⦁ Kegiatan Penunjang
⦁ UNSUR PENUNJANG PENYULUHAN USAHA INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
Kegiatan ini berlaku untuk semua jenjang jabatan.
⦁ Mengikuti Seminar/Loka Karya dibidang Usaha Industri dan Perdagangan.
Yang dimaksud dalam hal ini adalah bilamana seorang penyuluh perindag melakukan kegiatan mengikuti Seminar/Loka Karya yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah didalam negeri atau diluar negeri. Seminar/Loka Karya termasuk Rapat Kerja dan mengikuti Sosialisasi dalam rangka membahas atau mengkaji bidang industri dan perdagangan. Dalam hal ini kegiatan penyuluh perindag yang dapat dinilai meliputi :
⦁ Peran sebagai Pemrasaran apabila individu penyuluh perindag berperan menyajikan materi/makalah yang merupakan salah satu materi yang dibahas dalam forum seminar/lokakarya.
⦁ Peran sebagai Pembahas apabila individu penyuluh perindag secara khusus ber peran menyampaikan pembahasan atas materi prasaran yang dibahas dalam forum seminar/lokakarya.
⦁ Peran sebagai Narasumber apabila individu penyuluh perindag berperan secara khusus memberikan masukan-masukan atau informasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan solusi atas persoalan-persoalan yang muncul dalam forum seminar /lokakarya.
⦁ Peran Moderator dan Peserta sudah jelas.
Kegiatan ini dapat memperoleh angka kredit apabila dapat disertakan bukti fisik dalam pengajuan penetapan angka kredit
Bukti Fisik:
⦁ Pemrasaran
⦁ Foto Copy slide/ transparansi yang disampaikan dalam forum seminar/ lokakarya
⦁ Surat Keterangan/Foto Copy Sertifikat mengikuti Seminar/Loka Karya dengan peran sebagai pemrasaran yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Seminar/Loka Karya.
⦁ Pembahas
⦁ Foto Copy Naskah Pembahasan yang disampaikan dalam forum seminar /lokakarya
⦁ Surat Keterangan/Foto Copy Sertifikat mengikuti Seminar/Loka Karya dengan peran sebagai pembahas yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Seminar/Loka Karya.
⦁ Narasumber/Moderator/Peserta
⦁ Foto Copy naskah Laporan mengikuti Seminar/Loka Karya.
⦁ Surat Keterangan/Foto Copy Sertifikat mengikuti Seminar/Loka Karya dengan peran sebagai Narasumber/Moderator/Peserta yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Seminar/Loka Karya.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Penyuluh Indag oleh Pimpinan unit atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Pemrasaran, Setiap kegiatan seminar/lokakarya (bukti fisik), Angka Kredit 3.
⦁ Pembahas/Moderator/Narasumber, Setiap kegiatan seminar/lokakarya (bukti fisik), Angka kredit 2.
⦁ Peserta, Setiap kegiatan seminar/lokakarya (bukti fisik), Angka kredit 1.
⦁ Menjadi Anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Yang dimaksud dalam hal ini adalah bilamana seorang penyuluh perindag di angkat sebagai Anggota Tim Penilai Jabatan Penyuluh Perindag sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan secara aktif mengikuti kegiatan Tim Penilai.
Bukti Fisik:
Foto Copy Surat Keputusan Pengangkatan Keanggotaan Tim Penilai Jabatan Penyuluh Perindag yang ditandatangani/dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan yang berlaku
Ketentuan Pemberian Angka Kredit:
⦁ Setiap satu tahun selama menjadi anggota aktif, Angka kredit 0,5
⦁ Apabila waktunya lebih dari 6(enam) bulan s/d kurang dari setahun angka kreditnya 0,5 2
⦁ Memperoleh penghargaan tanda jasa
Penghargaan/tanda jasa yang dimaksud adalah penghargaan/tanda jasa yang diberikan oleh Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah kepada individu penyuluh perindag. Penghargaan tanda jasa ini terdiri dari dua kategori yaitu :
⦁ Penghargaan/tanda jasa dari Pemerintah atas prestasi kerjanya, yaitu prestasi kerja yang dicapai baik yang berkaitan dengan tugas pokoknya sebagai penyuluh perindag ataupun prestasi kerja dibidang lain yang mem berikan kontribusi terhadap kemajuan/pembangunan masyarakat berdasar kan atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghargaan/tanda jasa yang dimaksud meliputi tingkat Kabupaten/Kota , tingkat Propinsi dan tingkat Nasional/Internasional. Tidak termasuk penghargaan dari Pimpinan Unit yang bersangkutan. Bentuk tanda penghargaan/tanda jasa dapat berupa Piagam, Bintang, Lencana, Trophy, dsb.
⦁ Mendapat Gelar Akademis, yaitu Gelar Akademis Kehormatan
(Honoris Causa) yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang diselenggara kan baik di dalam maupun di luar negeri bukan karena mengikuti pendidikan tetapi karena dipandang memiliki prestasi atau jasa pada bidang ilmu pengetahuan tertentu yang berguna bagi dunia ilmu pengetahuan maupun masyarakat.
Bukti Fisik:
Foto Copy Sertifikat Penghargaan/Tanda Jasa dari Pemerintah/Lembaga Non Pemerintah atau Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang memberikan pengharga an/tanda jasa berdasarkan/sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan pemberian angka kredit:
Penghargaan/Tanda Jasa Prestasi Kerja
⦁ Penghargaan/Tanda Jasa tingkat Nasional/internasional, Setiap penghargaan /tanda jasa, Angka kredit 3.
⦁ Penghargaan/Tanda Jasa tingkat Propinsi, Setiap penghargaan/tanda jasa, Angka kredit 2,5.
⦁ Penghargaan/Tanda Jasa tingkat Kabupaten/Kota, Setiap penghargaan /tanda jasa, Angka kredit 2.
Gelar Akademis Kehormatan
⦁ Setiap gelar yang diperoleh, Angka kredit 15.
⦁ Menjadi Anggota Organisasi Profesi
Organisasi Profesi yang dimaksud meliputi Organisasi Profesi Penyuluh dan atau Organisasi Profesi lainnya yang berbasis pada Gelar Kesarjanaan sejenis atau Keahlian sejenis baik pada tingkat Nasional atau Internasional.
Bukti Fisik:
⦁ Foto Copy Surat Keterangan/Keputusan Keanggotaan dari Pengurus Organisasi Profesi dimana individu penyuluh menjadi anggota.
⦁ Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Penyuluh Perindag dari Pimpinan unit atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Sebagai Pengurus Aktif, Setiap satu tahun selama menjadi pengurus aktif, Angka kredit 1.
⦁ Sebagai Anggota Aktif, Setiap satu tahun selama menjadi anggota aktif, Angka kredit 0,75.
⦁ Memperoleh Gelar Kesarjanaan Lainnya
Gelar Kesarjanaan yang dimaksud adalah Gelar Kesarjanaan yang diperoleh dari mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi negeri atau swasta yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar negeri dan memperoleh Ijazah / Gelar sesuai dengan ketentuan yang berlaku tetapi bidang studi yang diambil tidak sesuai dengan tugas pokok sebagai Penyuluh Perindag
Bukti Fisik:
⦁ Foto Copy Ijazah Kesarjanaan yang telah dilegalisir sesuai ketentuan yang berlaku
Ketentuan pemberian angka kredit:
⦁ Gelar Diploma II, Setiap gelar/ijazah , Angka kredit 3
⦁ Gelar Sarjana Muda/Diploma III, Setiap gelar/ijazah, Angka kredit 4
⦁ Gelar Sarjana/Diploma IV, Setiap gelar/ijazah, Angka kredit 5
⦁ Gelar Pasca Sarjana (S2) Setiap gelar/ijazah, Angka kredit 10
⦁ Gelar Doktor (S3) , Setiap gelar/ijazah, Angka kredit 15
Posting Komentar untuk "Materi powerpoint teknik penghitungan angka kredit penyuluh perindustrian dan perdagangan"