Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan 5 Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Penjelasannya?

Sebutkan 5 Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Penjelasannya?

Sebutkan 5 lembaga penunjang pasar modal dan penjelasannya?

5 lembaga penunjang pasar modal dan penjelasannya sebagai berikut:

  1. Penjamin emisi efek, penjamin emisi efek adalah lembaga yang menjamin penjualan efek yang diemisikan dan membeli sisa efek yang tidak terjual, serta memberikan jasa pelayanan untuk membantu emiten dalam memasarkan efeknya.
  2. Perantara perdagangan Efek (Broker/Pialang), Perantara perdagangan efek adalah individu atau perusahaan perantara antara penjual dengan pembeli surat-surat berharga, Broker bertugas memberikan informasi tentang emiten kepada investor dan melakukan penjualan efek yang ditawarkan kepada investor.
  3. Akuntan Publik, Akuntan publik adalah lembaga yang bertanggung jawab memeriksa dan memberikan pernyataan tentang kebenaran laporan keuangan perusahaan yang diperiksa.
  4. Notaris, Notaris adalah lembaga yang mengurusi perubahan anggaran dasar perusahaan yang akan go public, RUPS, perjanjian dalam kegiatan penjaminan emisi dan penerbitan surat-surat efek.
  5. Wali Amanat (trustee), Wali amanat adalah lembaga yang bertugas mewakili dan melindungi kepentingan para pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan yang tertulis dalam perjanjian perwaliamanatan, seperti menganalisa kemampuan emiten serta melakukan pengawasan dan perkembangan emiten.

Posting Komentar untuk " Sebutkan 5 Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Penjelasannya?"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close