Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Cara Mengecek Merek Sudah Terdaftar di Kemenkumham atau Belum?

Menurut Philip Kotler dan Kevin Lane Keller (2012:266) merek mempunyai manfaat bagi dunia pemasaran, yaitu : (1) Meningkatkan persepsi dari kinerja produk. (2) Menciptakan loyalitas konsumen menjadi lebih baik. (3) Mengurangi kerentanan terhadap program pemasaran yang kompetitif.

Untuk mengetahui merek kita sudah terdaftar atau belum di kemenkumham, bisa kita lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut

  1. Kunjungi pangkalan data kekayaaan intelektual, di alamat https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.
  2. Akan muncul sebuah halaman web, dan karena anda sedang mencari merek, maka pastikan di sebelah kiri kolom pencarian tertulis merek, kemudian masukkan merek yang anda ingin cari, misal bakpao 
  3. Maka akan muncul di web tersebut beberapa merek bakpao, terdapat tulisan terdaftar, diterima atau ditolak.

Dengan begitu anda bisa mempelajari apakah merek yang akan anda daftarkan sudah ada yang mendaftarkan atau belum. anda bisa mengikuti langkah-langkah tersebut sesuai dengan  video di atas.

Jika sudah ada maka anda tidak bisa mendaftarkan merek anda dan anda harus mengganti merek anda dengan merek yang baru, namun apabila belum ada maka anda bisa mendaftarkan merek anda dengan di pangkalan data kekayaan intelektual sembari mengumpulkan form-form yang dibutuhkan. 

Posting Komentar untuk "Bagaimana Cara Mengecek Merek Sudah Terdaftar di Kemenkumham atau Belum?"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close