Surat Edaran Jam Kerja ASN Kota Tarakan di Bulan Ramadhan Tahun 2023
WALI KOTA TARAKAN
Tarakan, 21 Maret 2023
Kepada
Yth. 1. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
2. Direktur PERUMDA Kota Tarakan
di-
Tarakan
SURAT EDARAN NOMOR : 148 TAHUN 2023
TENTANG
KETENTUAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN
PADA BULAN RAMADHAN 1444 HIJRIAH/2023 MASEHI
Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non ASN agar pelaksanaan tugas berjalan efektif sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 000.8.3/0950/BO/GUB Tanggal 21 Maret 2023 tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Pada Bulan Ramadhan, maka dengan ini disampaikan :
1. Pelaksanaan Jam Kerja :
a. Unit Kerja yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja :
- Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WITA
- Hari Jum’at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA
b. Unit Kerja yang memberlakukan 6 (Enam) hari kerja :
- Hari Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 s.d. 14.00 WITA
- Hari Jum’at : Pukul 08.00 s.d. 11.00 WITA
- Hari Sabtu : Pukul 08.00 s.d. 13.30 WITA
2.Ketentuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
3.Pelaksanaan Apel Pagi, Apel KORPRI dan Kegiatan Jumpa Pagi di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi ditiadakan. Presensi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
4.Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
WALI KOTA,
dr. H. KHAIRUL, M.Ke
Tembusan :
1. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor;
2. Ketua DPRD Kota Tarakan di Tarakan.
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Jam Kerja ASN Kota Tarakan di Bulan Ramadhan Tahun 2023"