Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN?

Sebutkan 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN?
Gambar 1.0. 10 Jenis Jasa yang tidak dikenakan PPN

Sebutkan 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN?

Menurut Pasal 4A ayat (3) dan pasal 16 Undang-undang Harmonisasi peraturan perpajakan tahun 2022, berikut 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis seperti rumah klinik ataupun rumah sakit.
  2. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  3. Jasa penginapan seperti perhotelan, rumah kontrakan atau guest house.
  4. Jasa keuangan seperti simpan pinjam di perbankan
  5. Jasa transportasi darat seperti bis transportasi laut seperti kapal dan transportasi udara seperti pesawat terbang
  6. Jasa penyediaan telepon umum seperti wartel atau warung telekomunikasi
  7. Jasa penyediaan tempat parkir.
  8. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  9. Jasa keagamaan seperti ceramah agama ataupun aktivitas keagamaan yang lain.
  10. Jasa pendidikan seperti les privat ataupun tempat kursus belajar bahasa asing.

Posting Komentar untuk "Sebutkan 10 jenis jasa yang tidak dikenakan PPN?"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close