Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadis Bukhori tentang Maskawin Memerdekakan Budak dan 2 Mud Gandum

 Hadis dibawah menjelaskan tentang bolehnya menikah dengan maskawin memerdekaan budak sebagaimana ketika rosul menikahi Ummu Shofiah atau maskawin sebesar dua mud gandum, adapun satu mud gandum sekitar 1,25 kg, jadi dua mud gandum sebesar 2,5 kg. Dari hadis bukhori tersebut kita bisa memahami bahwa islam tidak mengharuskan umatnya untuk menikah dengan emas seberat biji kurma sebagaimana yang dilakukan abdurrahman bin ‘auf, atau maskawin dengan biaya yang sangat mahal, namun memperbolehkan maskawin semampu kita, asalkan wanita yang kita lamar menerima dengan sukacita atau sukarela tanpa adanya paksaan.

Berikut redaksi hadis shohih bukhori tentang maskawin memerdekaan budak dan dua mud gandum, dalam tulisan arab, latin dan artinya

عَنْ أَنسٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَتَزَوَّجَهَا وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ 

An anasin anna Rosulallahi shollallahu 'alaihi Wa sallam a'taqo shofiyyata Wa tazawwajaha Wa ja'ala 'itqoha shodaqoha Wa awlama 'alaiha bikhaisin

Artinya : Dari Anas ra. bahwa Rasulullah saw. telah memerdekakan Shofiah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya dan beliau menyelenggarakan resepsi atas Shofiah dengan Bubur Haisah.

عَنْ مَنْصُوْرُ بْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ أَوْلَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيْرٍ 

'An manshuribni shofiyyata 'an ummihi shofiyyata binti syaibata qolat awlamannabiyyu shollallahu 'alaihi wa sallama 'ala ba'dhi nisaihi bimuddaini min Syairin

Artinya : Dari mansur bin Shofiah dari ibunya Shofiah binti Syaibah katanya: "Nabi saw. menyelenggarakan walimah kepada sebagian istrinya dengan dua mud gandum".

Posting Komentar untuk "Hadis Bukhori tentang Maskawin Memerdekakan Budak dan 2 Mud Gandum"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close