Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadits Bukhori Larangan Menikahkan Anak Wanita dengan Paksa

 Agama Islam menyuruh setiap manusia untuk berpasang-pasangan karena dengan berpasangan maka menyempurnakan ajaran agamanya, dengan kita berpasangan maka istri atau suami kita bisa menjadi tempat menyalurkan hawa nafsu kita secara halal. Agama Islam mengajarkan bahwa menyalurkan hawa nafsu secara halal merupakan suatu ibadah, sedangkan menyalurkan hawa nafsu dalam perkara melanggar Syari'ah adalah dosa. 

Ketika suatu hal dinilai ibadah maka kita berharap mendapatkan pahala di sisi Allah Subhanahu Wa Ta'ala sebenarnya dengan kita menyalurkan hawa nafsu kepada istri atau suami kita, maka sesungguhnya kita telah berupaya menjadi manusia yang mulia dan menjadi manusia yang terhormat di antara manusia yang lainnya. 

Agama Islam juga melarang apabila seorang ayah menikahkan anaknya tanpa izin darinya, hal ini bisa diambil pelajaran bahwa agama Islam melarang praktek pernikahan dengan memaksa anak menikah tanpa izinnya, yang seharusnya tidak diperbolehkan sebagaimana tertulis dalam Hadits Shahih Bukhari bahwa nabi pernah membatalkan pernikahan seorang janda yang dinikahkan oleh walinya secara paksa namun ia tidak meridhoinya.

Berikut adalah hadits Bukhari ke 4888 yang menjelaskan larangan menikahkan anak wanitanya secara paksa disertai tulisan latin dan artinya

 عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ أَنَّ النّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُنْكَحُ الَْايِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتًّى تُسْتَأْذَنُ ، قَالُوا يَارَسُوْلَ الله وَكَيْفَ إِذْنُهَا ؟ قَالَ : أَنْ تَسْكُت

Tulisan latin : 'An abiy huroirota rodhiyallahu 'anhu annan nabiyya shollallahu 'alaihi wa sallama qola la tunkakhul ayyimu khatta tusta'maro wa la tunkakhul ayyimu biru khatta tusta'dzana qo lu ya rosulallahi WA kaifa idznuha qola an taskuta

Artinya Dari Abu Hurairah ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda: "Seorang wanita janda tidaklah dikawinkan hingga ia diminta pendapatnya, dan tidak pula dikawinkan seorang gadis hingga ia diminta izin". Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Nabi menjawab: "Diamnya". (Hadits Riwayat Bukhori)

.عَنْ خَنْسَاءِ بِنْتُ خِدَامِ الَْانْصَارِيًّةِ اَنَّ اَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُوْلَ الله صل الله عليه وسلم فَرَدَّ نِكَاحَه.

Tulisan latin : 'An khonsya a binti khidzamil anshoriyyati anna aلاaha zawwajaha WA hiya tsayyibun fakarihats dzalika fa atats rosulallahi shollallahu 'alaihi wa sallama farodda nikakhahu

Artinya. Dari Khonsaa' binti Judzam Al Anshoriyah bahwa ayahnya telah mengawinkannya sedangkan ia sudah janda, lantas ia tidak suka kepada perkawinan itu. Dia datang kepada Rasulullah saw. lalu beliau membatalkannya".(Hadits Riwayat Bukhori)

Posting Komentar untuk "Hadits Bukhori Larangan Menikahkan Anak Wanita dengan Paksa"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close