Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadits Bukhori Bolehnya Menikahi Wanita yang Masih Kecil

 Agama Islam adalah agama yang sangat sempurna dan sesuai dengan fitrah manusia, di dalam agama Islam kita dilarang untuk berzina ataupun melakukan LGBT, hal tersebut karena secara fitrah manusia selalu tertarik kepada lawan jenisnya namun ketertarikan terhadap lawan jenisnya harus disalurkan melalui pernikahan yang sah secara agama Islam. 

Ajaran ini semata-mata untuk melindungi keturunan manusia dan menjaga harkat serta martabat manusia untuk menjadi manusia yang mulia. Agama Islam memperbolehkan menikah dengan gadis di bawah umur sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam ketika menikahi Aisyah radhiyallahu Anhu yang masih berusia 6 tahun. 

Sebagaimana tertulis di dalam hadis sahih Bukhari bab menikahkan anak yang masih kecil disertai tulisan latin dan artinya 

 عَنْ عَائِشَة َرَضِيَ اللهُ عَنْهَا أنّ النّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سِتِّ سِنِيْنَ، وَاُدْخِلَتْ عَلَيْهِ وَهيَ بِنْتُ تِسْعٍ وَمَكُثَتْ عِنْدَهُ تِسْعًا.

Tulisan latin : an 'aisyata rodhiyallahu 'anha annannabiyya shollallahu 'alaihi wa sallam tazawwajaha wa hiya bintu sitti siniina, wa udkhilats 'alaihi wa hiya bintu tis'in wa makutsats 'indahu tis'an

Artinya : Dari Aisyah ra. bahwa Nabi saw. mengawininya dan ia ba berumur enam tahun, dan Nabi menggaulinya pada waktu dia berumur sembilan tahun dan saya berumah tangga dengannya selama sembilan tahun. (Hadits Riwayat Bukhori)

Posting Komentar untuk "Hadits Bukhori Bolehnya Menikahi Wanita yang Masih Kecil "

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close