Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukumnya Mengurus Jenazah menurut Ilmu Fiqih?

Apa Hukumnya Mengurus Jenazah menurut Ilmu Fiqih?
Gambar 1.0. Hukum Mengurus Jenazah

 Apa hukumnya mengurus jenazah menurut ilmu fiqih?

mengurus jenazah hukumnya fardhu kifayah artinya jika dalam suatu daerah terdapat orang yang meninggal dunia maka seluruh orang Islam di tempat tersebut wajib mengurus jenazahnya. Akan tetapi jika sebagian telah melaksanakannya maka kewajiban tersebut telah tunai, namun jika tidak ada seorangpun yang melaksanakannya maka semua orang senang tidak tersebut berdosa.

Adapun kewajiban kaum Muslim kepada orang Islam yang telah meninggal dunia adalah memandikan mengkafani menshalatkan dan menguburkannya Bagaimana tertulis dalam hadits Ahmad 

ثَلاثَةٌ يَا عَلِيُّ لاَ تُؤَخِّرْهُنَّ : الصَّلاةُ إِذَا أَتَتْ ، وَالْجَنَازَةُ إِذَا حَضَرَتْ ، وَالأَيِّمُ إِذَا وَجَدَتْ كُفُؤًا

Tulisan Latin Tsalatsatun ya 'aliyu la tu akhhirhunna ash sholatu idza atats, wal janazatu idza khadhorots wal ayyamu idza wajadats kufuwan

Artinya :tiga perkara oleh Ali Bin Abi Thalib tidak boleh ditunda-tunda yaitu salat apabila telah masuk waktunya jenazah bila telah jelas matinya dan wanita bila telah menemukan jodohnya hadis riwayat Ahmad


Posting Komentar untuk "Apa Hukumnya Mengurus Jenazah menurut Ilmu Fiqih? "

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close