Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian Cucu Laki-Laki Dari Anak Laki-Laki Menurut Mawaris atau Faraidh

Apa itu Cucu Laki-Laki Dari Anak Laki-laki?

Pengertian Cucu perempuan anak laki-laki adalah anak kandung laki-laki dari anak laki-laki orang yang meninggal (bin ibnu) dan anak kandung laki-laki cucu laki-laki dari keturunan laki-laki (bin-ibnu-ibnu) betapapun jauh menurunnya. Contoh cucu laki-laki dari anak laki-laki sebagai berikut Salim menikah dengan Salisa mempunyai anak laki-laki bernama Salman, di suatu hari ketika dewasa Salman menikah dengan Sabrina mempunyai anak laki-laki bernama Saiful, Maka Saiful ini adalah cucu laki-laki dari anak laki-lakinya Salim.

Berapa Bagian Warisan Cucu Laki-laki dari anak laki-laki?

Menurut ilmu mawaris atau faroidh cucu laki-laki dari keturunan laki-laki  termasuk far’u waris, yaitu anak turun si mati yang mempunyai hak mewarisi. Hak mewarisi tersebut terkadang dengan jalan fardh, seperti anak perempuan dan cucu perempuan dari keturunan laki-laki, betapapun rendah menurunya, adakalanya dengan jalan ashobah.  bagian warisan cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah ashobah dengan ketentuan sebagai berikut  :

1.Jika si mayit tidak mempunyai anak dan tidak ada ahli waris yang lain, ia menerima seluruh harta peninggalan secara ashobah, dan adakalanya ahli waris ashabul furudh ia menerima dari ashabul furudh.

2. Jika cucu tersebut mewarisi bersama-sama dengan saudari-saudarinya ia membagi seluruh harta peninggalan atau sisa harta dari ashabul furudh dengan saudari-saudarinya, menurut perbandingan dua dibanding satu (2:1). Untuk orang laki-laki menerima bagian dua kali lipat bagian orang perempuan.

Dasar hukum mewarisi bagi cucu laki-laki dari anak laki-laki adalah hadis nabi dari Zaid bin Sabit rodhiyallahu ‘anhu yang mengatakan

وَلَدُ الْاَبْنَاءِ بِمَنْزِلَةِ الْاَبنَاءِ اِذَا لَمْ يَكُنْ دُوْنَهُمْ اَبْنَاءٌ, ذَكَرُهُمْ كَذَكَرِهِمْ وَاُنْثَاهُمْ كَاُ نْثَاهُمْ يَرِثُوْنَ كَمَا يَرِثُوْنَ، يَحْجُبُوْنَ كَمَايَحْجُبُوْنَ, وَلَايَرِثُ وَلَدُبْنٍ مَعَ ابْنٍ ذَكَرٍ, فَاِنْ تَرَكَ ابْنَةً وَابْنَ بُن ذَكَرٍ فَلِلْبِنْتِ النِّصْفُ وَلِاِبْنِ الْاِبْنِ مَابَقِيَ

Artinya : cucu-cucu anak laki-laki menduduki derajat anak laki-laki apabila si mayit tidak meninggalkan anak-anak, kelaki-lakian mereka (cucu-cucu) seperti kelaki-lakian anak-anak dan keperempuanan mereka (cucu-cucu) seperti keperempuanan anak-anak. Yakni mereka dapat mewarisi sebagaimana halnya anak-anak mewarisi dan dapat menghalangi sebagaimana halnya anak-anak menghalangi dan cucu-cucu keturunan anak laki-laki tidak dapat mewarisi bersama dengan anak laki-laki, Oleh karena itu apabila seseorang meninggalkan seorang anak perempuan dan cucu laki-laki keterunan laki-laki, maka untuk anak perempuan mendapatkan setengah dan untuk cucu laki-laki mendapatkan sisanya.

Penghalang Mewarisi dan Ahli Waris Yang Dihalangi

Cucu laki-laki dari Anak Laki-laki  dapat menjadi penghalang mewarisi (hijab) pada Beberapa ahli waris. kecuali

  1. Ibu
  2. Ayah
  3. Suami
  4. Istri
  5. Anak perempuan
  6. Cucu perempuan dari anak laki-laki
  7. Kakek Shohih
  8. Nenek Shohihah

Kedudukan Cucu laki-laki dari Anak Laki-laki sebagai ashobah dapat dihalangi untuk mewarisi oleh setiap orang laki-laki yang lebih tinggi derajatnya dari pada dia.

Hikmah Laki-laki Menerima Dua Kali Lipat Bagian Perempuan

Syari’at memberikan bagian kepada laki-laki lebih banyak daripada perempuan adalah sebagai imbalan atas tanggung jawabnya yang lebih berat daripada tanggung jawab orang perempuan, laki-laki sebagai pemimpin atau calon pemimpin rumah tangga yang bertanggungjawab harus berusaha sekuat tenaga untuk mencari nafkah dan mencukupi kebutuhan keluarganya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Untuk menyejahterakan keluarganya, tidak mustahil laki-laki harus menjelajahi daratan, mengarungi lautan dan menyeberangi angkasa untuk berjualan. Terkadang laki-laki harus berperang untuk mempertaruhkan nyawanya di dalam membela agama, nusa dan bangsa, laki-laki harus mengolah tanah, berjemur di bawah teriknya matahari dan berbasah-basah di bawah derasnya air hujan, segala usaha yang halal, baik yang ringan maupun yang berat, harus ditempuhnya demi memenuhi kebutuhan tersebut. Berlainan dengan perempuan yang menurut syari’at tidak seberat dan seluar orang laki-laki di dalam bidang kelangsungan hidup keluarganya.

Posting Komentar untuk " Bagian Cucu Laki-Laki Dari Anak Laki-Laki Menurut Mawaris atau Faraidh"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close