Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rukun Mewarisi di Dalam Islam dan Contoh Studi Kasusnya

Menurut Ilmu Faraidh atau ilmu mawaris  terdapat 3 rukun mewarisi. Adapun yang dimaksud rukun adalah sesuatu yang harus dilakukan sebelum melakukan pekerjaan, apabila sesuatu hal tersebut belum dilakukan, maka tidak sah pekerjaan tersebut. Seperti rukun sholat yang berupa takbirotul ihram, membaca alfatihan dan sebagainya. Apabila seseorang muslim melakukan ibadah sholat, tetapi dia tidak melafadzkan takbirotul ihram ataupun dia tidak membaca surat al fatihah, maka tidak sah ibadah sholat orang tersebut. Begitu juga di dalam ilmu faraidh atau ilmu mawaris terdapat rukun yang harus dilakukan sebelum pembagian harta warisan tersebut dilaksanakan. 

3 Rukun Mewarisi
Tabel 1.0. 3 rukun mewarisi di dalam Islam

Di dalam ilmu Faraidh atau ilmu mawaris terdapat tiga rukun mewarisi, yaitu :

  1. Mauruts
  2. Muwarrits
  3. Warits
Penjelasan dan pengertian sebagai berikut
1. Pengertian Mauruts adalah harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit yang akan diwarisi oleh para ahli waris setelah diambil untuk biaya-biaya perawatan, melunasi hutang-hutang, dan melaksanakan wasiat. Harta benda yang disebut mauruts bisa berupa tanah, emas permata, rumah dan uang tabungan.  Istilah lain dari mauruts menurut para ulama’ fiqh adalah tirkah atau turats. 
2. Pengertian Muwarrits adalah orang yang meninggal dunia, baik mati haqiqi (mati secara nyata atau jelas) ataupun mati hukmiy. Mati hukmiy adalah suatu kematian yang dinyatakan oelh putusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun sebenarnya dia belum mati.
3. Pengertian Warits adalah orang yang akan mewarisi harta peninggalan mawaris sebab lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mewarisi, seperti ikatan pernikahan, hubungan darah (keturunan), dan hubungan perwalian dengan si mayit atau muwarits.
Dari ketiga rukun tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa kegiatan waris mewarisi bisa dilakukan apabila terpenuhi 3 hal yakni, Pertama adanya harta benda yang ditinggalkan oleh si mayit, di dalam ahl ini disebut dengan mauruts, Kedua adanya orang yang meninggal dunia yang meninggalkan harta bendanya, dalam hal ini disebut Muwarrits, Ketiga terdapatnya orang yang akan mewarisi harta peninggalan di mayit atau disebut warits. Apabila salah satu rukun tersebut tidak ada, maka kegiatan waris mewarisi tidak dapat dilaksanakan.
Semisal apabila Abdul meninggal dunia dan Abdul mempunyai seorang istri sebagai orang yang akan menerima harta warisan, tetapi abdul tidak mempunyai harta benda yang akan diwariskan kepada istrinya. Abdul hanya meninggalkan catatan piutang kepada istrinya yang belum ia lunasi. Karena hal tersebut, maka kegiatan waris mewarisi tidak bisa dilaksanakan.

Contoh Studi Kasus Rukun Mewarisi 
Fadil adalah seorang Aparatur Sipil Negara di Daerah Surabaya, Fadil mempunyai satu orang istri dan dua orang anak laki-laki, Karena Fadil rajin di dalam mengatur keuangan, Fadil bisa mempunyai 1 unit rumah tipe 45 di Sukolilo Surabaya dan 2 kendaraan motor. Singkat cerita, Fadil meninggal dunia secara mendadak di pagi hari. Dan keluarganya ingin membagi harta peninggalannya kepada istri dan dua orang anak laki-lakinya. Maka secara ilmu Faraidh atau ilmu mawaris. Rukun mewarisi terpenuhi. Dimana terdapat Fadil orang yang sudah meninggal dunia. Dan disebut Muwarits Terdapat orang yang mewarisi harta peninggalan Fadil, yakni istri dan dua orang anak laki-lakinya, yang disebut Warits, dan terdapat juga harta benda yang ditinggalkan oleh Fadil, yakni satu unit rumah tipe 45 dan dua kendaraan bermotor. Dalam ilmu faraidh atau ilmu mawaris disebut Mauruts.
Contoh Studi Kasus Rukun Mewarisi
Tabel 1.1. Contoh Studi Kasus Rukun Mewarisi

Posting Komentar untuk " Rukun Mewarisi di Dalam Islam dan Contoh Studi Kasusnya"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close