Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mengurus dan Memperpanjang Sertifikasi Produk Halal

Menurut Bapak Drs. H. Lutfi Hamid selaku sekretaris BPJPH Kementerian Agama RI pada sesi webinar festival joglosemar yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian RI menjelaskan tentang cara mengurus sertifikasi halal secara regular. Beliau menjelaskan bahwa lama pengurusan sertifikat halal produk tidak boleh melebihi 31 hari kerja, Tahapan di dalam cara mengurus sertifikasi halal produk sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi produk halal kepada BPJPH, di mana permohonan sertifikasi produk halal tersebut harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha. Nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan serta proses pengolahan produk.
  2. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pelaku usaha, dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH) di daerahnya. Kegiatan membutuhkan waktu selama 2 hari kerja.
  3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal, yang meliputi pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan produk halal, kegiatan ini membutuhkan waktu selama 15 hari kerja. Namun diperlukan tambahan hari kerja jika diperlukan. Hasil pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan diserahkan kepada MUI dan BPJPH.
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga pemeriksa halal (LPH) maka MUI melakukan sidang Fatwa dan Penetapan Halal. Yang mana hal ini membutuhkan waktu selama 3 hari kerja.
  5. BPJPH menertbitkan sertifikasi halal produk UMKM atau perusahaan

Tahapan proses pengurusan halal
Gambar 1.0. Tahapan Proses Pengurusan Halal

Bagaimana Cara Memperpanjang Sertifikat Halal Produk?

Bagi saudara pelaku usaha yang masa berlaku sertifikat halalnya sudah habis di tahun 2021 atau di tahun 2022 mendatang maka Berikut ini adalah cara memperpanjang sertifikat halal produk. 

Pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia. Yang dilengkapi dengan dokumen 

  1. Salinan sertifikat halal. 
  2. Surat pernyataan yang menerangkan produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan PPH dan komposisi bahan dengan dibubuhi materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan sertifikat halal, jika pelaku usaha memenuhi persyaratan.
  4. Apabila terjadi perubahan komposisi, maka pelaku usaha melaporkan kepada BPJPH yang dilengkapi dengan dokumen 
    1. Dokumen perubahan komposisi bahan
    2. Dokumen kehalalan atas bahan yang diubah.

Sebagai catatan, jika bahan yang diubah tidak memiliki dokumen kehalalan maka pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH. 

Contoh misalnya : UMKM Roti Binaraga mempunyai sertifikat halal yang akan habis masa berlakunya di Bulan November 2021. Kemudian UMKM Roti tersebut mengajukan perpanjangan sertifikat halalnya, karena produk dan bahan baku yang digunakan oleh UMKM Roti Binaraga tidak mengalami perubahan dengan bahan yang dia pakai pada dua tahun sebelumnya, maka UMKM Roti Binaraga hanya perlu membawa salinan sertifikat halal dan surat pernyataan yang menerangkan bahwa produk yang didaftarkan tidak mengalami perubahan komposisi bahan, dimana surat pernyataan tersebut dibubuhi dengan materai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. adapun pengajuan perpanjangan sertifikasi halalnya langsung kepada BPJPH di wilayah tersebut.

Cara mengurus sertifikat halal umkm
Gambar 1.1. Tahapan Proses Mengurus Halal pelaku UKM

Bagaimana Cara Mengurus sertifikasi Halal pelaku UMKM?

Menurut Peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 pasal 79 bahwa Bagi pelaku usaha mikro keci seperti UMKM dapat diproses lebih mudah proses sertifikasi halalnya,  yakni dengan mengikuti persyaratan sebagai berikut

1.) Adanya pernyataan halal (self declare) dari pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM)  dengan kriteria 

a.Produk tidak beresiko

b.Bahan sudah pasti kehalalannya

c.Proses produksi dipastikan kehalalannya atau sederhana

2.) Verifikasi dari Pendamping produksi halal yang menyatakan proses produksi umkm, fasilitas produksi dan bahan yang digunakan umkm terjamin kehalalannya

3.) UMKM mengajukan permohonan sertifikasi halal langsung kepada BPJPH, 

4.) BPJPH meminta fatwa penetapan halal oleh MUI

5.) BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

selama pelaku usaha mikro kecil itu produknya tidak beresiko, bahannya sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksi sudah dipastikan kehalalannya serta sederhana. Sederhana itu tidak ada ozonisasi, radiasi dan sebagainya hanya produksi manual, maka cukup dengan pph yaitu pendamping produksi halal diverifikasi. Maka langsung dikirim ke bpjph tidak perlu ke lembaga pemeriksa halal. Bpjph meminta mui untuk fatwa halalnya, kemudian bpjph menetapkan sertifikasi halalnya. 

Siapa pphnya (Pendamping Produksi Halalnya)? pphnya bisa berupa lembaga keagamaan, instansi perguruan tinggi atau penyuluh dari dinas perindustrian dan perdagangan sepanjang bermitra dengan ormas islam atau lembaga keagamaan islam yang berbadan hukum.

Posting Komentar untuk " Cara Mengurus dan Memperpanjang Sertifikasi Produk Halal"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Present Continuous Pilihan Ganda dan Jawabannya

close