Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persyaratan Produk Untuk Sertifikasi Halal

 Setiap perusahaan mempunyai produk unik yang menjadi produk unggulan perusahaan, semisal perusahaan Maspion, sangat terkenal di dalam membuat peralatan elektronik rumah tangga seperti kipas angina, mixer, rice cooker dan sebagainya. Atau PT ABC yang produkya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. Seperti saos ABC, sambal ABC, kecap ABC.

Terdapat beberapa syarat supaya produk yang didaftarkan memenuhi kriteria sistem jaminan halal, yakni sebagai berikut :

1. Nama Produk

2. Karakteristik Produk

3. Bentuk Produk

4. Merek pada Produk

5. Produk Kosmetik

6. Produk yang dikemas ulang atau dilabel ulang 

#Penjelasan tentang Nama Produk

Perusahaan yang mengajukan produknya untuk disertifikasi halal oleh MUI maka produk tidak boleh menggunakan namaproduk yang menggunakan nama minuman beralkohol seperti the rasa vodka, karena hal tersebut bisa menyebabkan orang penasaran dengan vodka, dan akhirnya dia akan mencoba minum vodka.

Nama produk tidak boleh menggunakan nama babi, anjing dan turunannya,seperti hamburger, sate kambing hot dog, karena ham bisa berarti babi, dan dog bisa berarti anjing.sehingga nama tersebut tidak boleh digunakan.

Nama produk tidak boleh menggunakan nama setan, tidak mengarah pada produk yang menimbulkan kekufuran atau kebatilan, tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar, porno, Contoh produk dengan nama donat valentine, Telur goreng Natal, tidak bisa digunakan karena bisa menimbulkan kekufuran atau kebatilan, Adapun nama produk yang telah dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram dapat digunakan seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

#Penjelasan tentang Karakteristik atau sensori produk

Produk yang dibuat untuk sertifikasi halal, tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Contoh : minuman dengan rasa bir tidak dapat disertifikasi meskipun dibuat dari bahan halal.

#Penjelasan tentang Produk Kosmetik

Perusahaan kosmetik yang memproduksi lipstick, bedak dan sebagainya, perusahaan tersebut mengklaim bahwa produk mereka tahan air (waterproof), dan mereka ingin supaya produk mereka disertifikasi halal, maka harus mempunyai sertifikat lulus uji analisa laboratorium, Apabila perusahaan kosmetik membuat produk yang tidak tahan air, maka dapat disertifikasi dengan syarat produk yang terbatas waktunya, seperti sunblock khusus untuk berenang. 

Perusahaan harus mempunyai keterangan yang jelas bahwa produk kosmetiknya tidak tahan air, sehingga umat muslim yang akan menggunakannya terdapat tata cara penggunaan yang jelas di kemasan atau diproduknya.

Posting Komentar untuk "Persyaratan Produk Untuk Sertifikasi Halal "

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close