Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Prosedur Aktivitas Kritis

Apa itu Prosedur Aktivitas Kritis?

Prosedur tertulis aktivitas kritis adalah seperangkat tata cara kerja yang di bakukan untuk mengendalikan aktivitas kritis. Prosedur  aktivitas kritis merupakan kriteria ketujuh dalam sistem jaminan halal (SJH). Aktivitas kritis adalah aktivitas yang apabila salah dalam melakukan maka bisa merubah status kehalalan produk. Perusahaan yang ingin supaya produknya bisa disertifikasi halal maka perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis tentang aktivitas kritis. Prosedur aktivitas kritis harus disosialisasikan ke semua stakeholder yang terlibat sehingga semua stakeholder yang bekerja diperusahaan memahami tentang aktivitas kritis yang ada. 

Contoh Studi kasus Aktivitas kritis

Bakso Mantaba adalah bakso yang terkenal kelezatannya di Kota Malang, Bakso mantaba ingin supaya baksonya disertifikasi halal, karena itu ia mengajukan sertifikasi halal ke MUI dengan membuat manual halal bakso Mantaba, akan tetapi setelah dilakukan audit oleh MUI, ternyata bakso mantaba tidak bisa memperoleh sertifikat halal, karena fasilitas yang digunakan untuk memproduksi bakso, yakni gilingan bakso tidak sesuai prosedur sistem jaminan halal. dimana fasilitas yang digunakan untuk menggiling daging adalah di jasa penggilingan pasar, yang penggilingan tersebut bercampur dengan penggilingan daging yang lain, dan tidak ada jaminan dari penyedia jasa gilingan bahwa semua daging yang digiling adalah daging halal. bakso mantaba juga mengaku masih kesulitan untuk membeli mesin gilingan daging sendiri, disebabkan pencucian fasilitas termasuk aktivitas kritis dan bisa merubah status kehalalan produk. maka bakso mantaba belum bisa memperoleh sertifikat halal.

Bagaimana Cara Membuat Prosedur Aktivitas Kritis?

Di dalam proses memahami cara membuat prosedur aktivitas kritis, sebaikanya saudara memahami dahulu prosedur yang ada dalam aktivitas kritis, dimana perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis tentang aktivitas kritis, prosedur tertulis tentang aktivitas kritis mencakup 12 aturan 

Adapun 12 Prosedur Aktivitas kritis mencakup sebagai berikut :

a) Seleksi bahan baru

b) Pembelian bahan

c) Pemeriksaan bahan datang

d) Produksi

e) Pencucian Fasilitas

f) Penyimpanan dan Penanganan Bahan

g) Transportasi dan Formulasi produk

h) Pemajangan dan Penyajian untuk restoran, katering

i) Pengembangan dapur/outlet baru untuk restoran, katering

j) Aturan pengunjung untuk restoran, katering

k) Aturan Karyawan untuk restoran, katering

Dengan memahami penjelasan prosedur aktifitas kritis secara mendetail di bawah, maka saudara akan memahami bagaimana cara membuat prosedur aktifitas kritis di perusahaan.

#Penjelasan tentang seleksi bahan baru

Apabila perusahaan menggunakan bahan baru, maka bahan baru tersebut harus disetujui oleh LPPOM MUI atau internal perusahaan, nantinya bahan tersebut dimintakan persetujuan melalui CEROL atau disetujui langsung apabila bahan tersebut termasuk positive list atau bahan bersertifikat halal MUI dan terdapat di database LPPOM MUI.

contoh bahan positive list mui
contoh bahan positive list MUI
Daftar bahan halal perusahaan yang telah disetujui oleh MUI. maka menjadi acuan (dasar) dalam pembelian bahan,.pemeriksaan bahan datang dan proses produksi perusahaan.Apabila perusahaan dalam memilih bahan baru untuk produk yang tidak disertifikasi halal, tetapi menggunakan sharing facility (fasilitas berbagi) dengan kegiatan produksi lainnya. maka harus ada prosedur yang menjamin bahan tidak terbuat dari babi dan turunannya. dan bukti persetujuan penggunaan bahan baru harus dipelihara sehingga saat audit dapat mudah ditemukan.

Berikut Contoh Form seleksi bahan baru
Gambar 1.1 Contoh form seleksi bahan baru



#Penjelasan tentang pembelian bahan

Prosedur pembelian bahan harus dimiliki oleh perusahaan, sehingga perusahaan dalam melaksanakan pembelian bahan mengacu pada prosedur yang sudah ada, di dalam prosedur harus tertulis jelas bahan yang dibeli untuk produk yang disertifikasi telah disetujui oleh LPPOM MUI. Bukti pembelian bahan harus dipelihara. Dengan adanya bukti pembelian maka memudahkan dalam kegiatan audit internal dan eksternal. Bukti pembelian juga memudahkan memperbaiki kesalahan bahan. Bukti pembelian bahan juga memudahkan perusahaan dalam melaksanakan perencanaan produksi ke depannya. 

#Penjelasan tentang pemeriksaan bahan datang

Setiap bahan datang harus mempunyai prosedur tertulis yang jelas terkait pemeriksaan bahan datang. setiap bahan datang  harus mempunyai kesesuaian informasi terkait nama bahan, nama produsen, negara produsen dan logo halal. Sehingga karyawan perusahaan yang bertugas bisa melakukan pemeriksaan terkait bahan datang. 

Apabila bahan datang merupakan bahan impor daging, maka perlu dicek kesesuaian data sertifikat halal bahan, dengan data pengapalan, lot number, plant number, nomor rumah penyembelihan, apabila data di sertifikat halal mui tidak sesuai dengan data tersebut maka bisa dilakukan pengembalian bahan baku. sebagaimana diketahui di luar negeri terkadang rumah potong hewan tidak setiap hari melakukan penyembelihan hewan secara halal. sehingga diperlu disesusaikan dokumen yang ada dengan sertifikat halal MUI.

Gambar 1.2 Contoh form pemeriksaan bahan datang

#Penjelasan tentang Produksi

Aktivitas produksi di perusahaan harus tertulis secara jelas dalam prosedur aktivitas kritis. prosedur harus menjamin bahan yang digunakan sesuai dengan bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI, formula baku untuk melaksanakan proses produksi harus ada dan setiap proses produksi sesuai dengan formula baku. setiap kegiatan proses produksi harus dilakukan di fasilitas produksi yang memenuhi kriteria fasilitas halal.

#Penjelasan tentang Pencucian Fasilitas Produksi

Perusahaan harus mempunyai prosedur terkait aktivitas kritis dalam pencucian fasilitas produksi, proses pencucian fasilitas produksi harus sesuai dengan syari'ah islam dan menjamin hilangnya bau, warna, lendir najis dari fasilitas produksi. perusahaan harus menyimpan bukti penerapan prosedur pencucian.

#Penjelasan tentang Penyimpanan Bahan

Prosedur tentang penyimpanan bahan harus menjamin tidak adanya kontaminasi bahan dengan bahan haram atau najis. penyimpanan bahan boleh sharing dengan barang yang tidak halal selama tidak ada kontaminasi dari bahan yang tidak halal kepada barang halal, 

Contoh Studi Kasus penyimpanan bahan : UKM Bakso Enak melakukan penyimpanan daging bakso dari sapi yang sudah mempunyai sertifikat halal dari Rumah potong hewan bersertifkasi. Namun UKM Basko Enak menyimpan daging tersebut didalam kulkas yang bercampur dengan daging haram, UKM Bakso Enak tidak mengemas daging tersebut dalam kemasan yang menjaga kontaminasi dari daging haram atau bahan haram lainnya. sehingga karena ukm bakso Enak tidak melakukan penyimpanan bahan sesuai prosedur sistem jaminan halal maka daging sapi yang awalnya halal berubah menjadi haram, karena terkontaminasi daging haram ketika UKM menyimpan daging tersebut di kulkas.

Contoh kedua penyimpanan bahan. UKM Keripik Pisang yang mempunyai keterbatasan dalam permodalan, maka dia menyimpan bahan baku produksinya di orang lain, yang mana di tempat orang lain tersebut. dia menyimpan makanan untuk Anjing peliharaannya. namun pihak yang dititipi berkomitmen kepada UKM Keripik Pisang bahwa dia mengemas dengan baik makanan anjingnya dalam lemari tersendiri, yang dia tidak campur dengan lemari penyimpanan bahan produksi Keripik pisang. karena terdapat komitmen bebas kontaminasi dari tempat yang dijadikan sharing facility (fasilitas berbagi) oleh UKM Keripik Pisang, maka tidak merubah status kehalalan produk

#Penjelasan tentang Transportasi dan Formulasi produk

Prosedur tentang transportasi produk harus menjamin tidak ada kontaminasi bahan, produk halal dengan bahan haram, prosedur tersebut harus tertulis dan disosialisasikan kepada karyawan yang terlibat. Prosedur tentang formulasi produk harus menjamin bahan yang digunakan sesuai dengan daftar bahan halal perusahaan yang disetujui oleh LPPOM MUI, perusahaan harus mempunyai formula baku yang digunakan dalam aktivitas proses produksi. formula baku menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan proses produksi. Apabila dilain waktu perusahaan melaksanakan reformulasi produk (membuat formula produk baru) maka harus meminta persetujuan kepada LPPOM MUI melalui cerol.

Form Reformulasi produk baru
Gambar 1.3 Contoh Form Reformulasi produk baru


#Penjelasan tentang penyajian untuk restoran 

a)Restoran harus mempunyai prosedur tentang penyajian, prosedur harus menjamin tidak adanya kontaminasi dengan bahan haram atau najis. prosedur juga mencakup aktifitas pencucian peralatan produk apabila terkena bahan haram atau najis. 

b)Fasilitas peralatan dan penyajian dikhususkan untuk penyajian menu halal

c)Adapun apabila terdapat penggunaan fasilitas bersama dengan menu yang tidak disertifikasi (misalnya di foodcourt atau acara pernikahan) Restoran harus mempunyai yang menjamin tidak terjadinya kontaminasi dengan bahan haram.   

#Penjelasan tentang aturan pengunjung restoran

Restoran harus mempunyai prosedur tentang pengunjung, prosedur tersebut berisi aturan pengunjung restoran, seperti pengunjung tidak boleh mengkonsumsi makanan haram di dalam restoran, pengunjung tidak boleh membawa hewan peliharaan seperti anjing, kucing ke dalam restoran. 

#Penjelasan tentang aturan karyawan 

Restoran harus mempunyai prosedur tentang aturan karyawan, seperti karyawan tidak boleh mengkonsumsi makanan haram di dapur restoran, karyawan tidak diperkenankan membawa makanan haram ke dalam restoran sehingga tidak mengkontaminasi bahan halal perusahaan. 


Posting Komentar untuk "Cara Membuat Prosedur Aktivitas Kritis"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close