Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Sertifikasi Halal dan Urgensinya

Pengertian Sertifikasi halal adalah proses pemberian pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Badan atau lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia ialah LPPOM MUI dan BPJPH (Efektif per Oktober 2019) hal ini disebabkan karena Undang-undang Halal sudah berlaku, Adapun BPJPH yang dimaksud di sini ialah Kementerian Agama Republik Indonesia

Urgensi Sertifikat Halal 

Bagi Muslim mengkonsumsi makanan halal adalah suatu keharusan, Umat Islam dilarang mengkonsumsi makanan haram, Populasi muslim di dunia saat ini ialah 28,68% atau sekitar 2,18 milyar penduduk dunia. Sementara populasi penduduk muslim di Indonesia ialah sebesar 87,18% dari total populasi, atau sekitar 237 juta penduduk muslim.  Dengan mengetahui besarnya penduduk yang bermukim di Indonesia merupakan sebuah pasar yang potensial dan strategis untuk memasarkan produk halal.  

Beberapa kali isu halal menjadi isu yang sensitif di masyarakat Indonesia. Ketika masyarakat indonesia mendengar informasi menghebohkan tentang bakso yang menggunakan daging babi, atau bakso menggunakan daging tikus, berita tersebut menjadi trending di masyarakat yang menyebabkan masyarakat menjauhi dan tidak berani berbelanja bakso di warung bakso tersebut, Hal tersebut sangat merugikan bagi Industri Kecil Menengah. Sehingga IKM berupaya menjaga imagenya supaya produk yang dikeluarkan terjamin kehalalannya. 

Produk yang beredar saat ini sangatlah beragam. Masyarakat umumnya memahami bahwa produk haram ialah yang menggunakan daging babi, daging tikus dan seterusnya, Padahal terdapat banyak produk turunan dari Babi yang beraneka ragam yang mana produk belum disertifikasi halal maka akan menimbulkan syubhat (keraguan) di dalamnya. Seperti Toko roti terang bulan, roti bakar. Dan sejenisnya, secara umum masyarakat berfikiran bahwa terang bulan, roti bakar adalah halal  karena menggunakan bahan baku yang halal, seperti tepungnya halal, menteganya halal, raginya halal, tetapi bagaimana dengan kuas yang ia gunakan untuk mengolesi kue. Adakah kuas tersebut menggunakan bulu dari bulu babi? Apabila kuas tersebut menggunakan bulu dari bulu babi maka roti terang bulan, roti bakar tersebut menjadi haram. Namun ketika menggunakan kuas yang tidak menggunakan bulu babi maka aman untuk menjaga kehalalannya. Maka dari itu perlu diperhatikan dalam penggunaan peralatan produksi. Cara supaya kuas yang anda gunakan aman dari bulu babi, ialah menggunakan kuas yang terbuat dari bahan plastik atau nilon.

Contoh studi kasus lainya adalah penggunaan kosmetik bagi wanita, setiap wanita muslim harus memastikan bahwa kosmetik yang ia gunakan menggunakan bahan baku halal, karena terdapat ekstraksi dari lemak babi yang bisa digunakan untuk bahan kosmetik, penulis menyarankan apabila anda sedang berbelanja kosmetik, maka membeli merek yang sudah bersertifikat halal, karena itu sangat urgen sekali sertifikasi halal untuk produk kosmetik, tekstil, pangan dan obat-obatan supaya semua aman dari penggunaan barang haram.


Posting Komentar untuk " Pengertian Sertifikasi Halal dan Urgensinya"

ِِِArtikel Pilihan:



Contoh Soal Simple Past Pilihan Ganda dan Jawabannya

close